Wednesday, April 16, 2025
home_banner_first
SUMUT

Sejak Covid-19, 14 Ribu Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan Di Sumut

journalist-avatar-top
Sabtu, 9 Mei 2020 16.28
sejak_covid_19_14_ribu_pekerja_kena_phk_dan_dirumahkan_di_sumut

sejak covid 19 14 ribu pekerja kena phk dan dirumahkan di sumut

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sedikitnya 14.000 pekerja dari 283 perusahaan di Sumatera Utara (Sumut) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak pandemi Covid-19. Perusahaan yang paling terdampak yakni perhotelan, pariwisata dan biro perjalanan.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Harianto Butarbutar dalam keterangan pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (8/5/20).

“Yang paling terdampak saat ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan perhotelan serta biro perjalanan,” ucap Harianto Butarbutar.

Mengenai hak-hak pekerja seperti THR menyambut Hari Raya Idulfitri, Harianto minta seluruh perusahaan dapat menjalankan aturan yang sudah digariskan pemerintah. Antara lain, perusahaan yang terkena dampak Covid-19 dapat berdialog menghasilkan kesepakatan dengan pekerja mengenai pembayaran THR.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang masih eksis dan tidak terdampak Covid-19 ini, terutama industri-industri yang masih tetap berjalan dengan baik, kami imbau THR bisa disalurkan sesuai dengan aturan dan ketentuan,” katanya.

Disnaker Sumut juga mengajak seluruh pekerja yang di PHK untuk segera mendaftar Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat. Sumut mendapat kuota sebanyak 183.904 orang. Kartu Pra Kerja ini dapat diperoleh dengan mendaftar secara online.

“Bagi yang merasa kesulitan untuk mendapatkan cara maupun tidak memahami tata cara untuk mendaftarkan, dapat menghubungi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota maupun provinsi. Disana nanti bisa mendaftarkan diri sebagai calon peserta Kartu Pra Kerja,” katanya.

Sumber: rel/edrin
Editor: Luhut Simanjuntak

REPORTER:
TAGS