Sunday, July 19, 2026
home_banner_first
SUMUT

Rp12 Miliar Hak Guru di Dairi Resmi Masuk P-APBD 2025, Pencairan Tunggu Proses Teknis

Mistar.idRabu, 1 Oktober 2025 pukul 19.15 WIB
rp12_miliar_hak_guru_di_dairi_resmi_masuk_papbd_2025_pencairan_tunggu_proses_teknis

Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani, turut menandatangani berita acara keputusan bersama P-APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Dairi. (foto:manru/hm16)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Kurang lebih Rp12 miliar hak guru sertifikasi dan non-sertifikasi Tahun Anggaran (T.A) 2024 resmi ditetapkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) T.A 2025 Kabupaten Dairi.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Dairi, Surung Charles Lamhot Bantjin didampingi Kepala BKAD, Dekman Sitopu usai sidang paripurna DPRD Dairi dengan agenda pengesahan P-APBD 2025, Selasa (30/9/2025) malam.

Di tempat yang sama, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dairi, Mariady Harsoyo Simanjorang, menjelaskan mekanisme pencairan akan melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BKAD.

Setelah itu diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Tunjangan Profesi Guru (TPG), lalu disalurkan ke rekening masing-masing guru lewat sistem CMS.

Sebelumnya diberitakan, Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024 senilai Rp10 miliar dipastikan cair pada Desember 2025.

Hal itu disampaikan Plt Kadisdik Mariady saat dihubungi Mistar melalui aplikasi WhatsApp, Kamis (11/9/2025).

“Besar kemungkinan TPG, gaji ke-13, serta THR tahun 2024 akan dicairkan pada Desember tahun ini, setelah P-APBD Dairi Tahun Anggaran 2025 ditetapkan. Secara hukum, hal tersebut tetap menjadi hak guru dan dipastikan tidak hangus,” ujar Mariady.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, serta surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dinas Pendidikan (Disdik) telah menyampaikan data para guru penerima. Dana tersebut disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada akhir Desember 2024, ketika APBD murni Kabupaten Dairi ditetapkan.

“Itu sudah menjadi hak guru. Jadi, sekali lagi dipastikan tidak akan hangus karena sifatnya bukan Tunjangan Ganti Rugi (TGR), sebab tidak ada kerugian negara akibat perbuatan pegawai. Juga bukan termasuk murni Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), karena Silpa merupakan sisa dana yang tidak terpakai. Dana tersebut merupakan kewajiban pemerintah yang belum terbayarkan pada tahun anggaran berjalan, lalu dianggarkan kembali pada tahun berikutnya melalui P-APBD atau APBD murni,” tuturnya.

Menurutnya, belanja pegawai seperti gaji, tunjangan, THR, gaji ke-13, maupun TPG tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai Silpa.

Jika tidak dibayarkan pada tahun berjalan, maka statusnya menjadi kewajiban atau utang pemerintah daerah kepada pegawai. Namun, pembayarannya tetap harus dicantumkan kembali dalam dokumen resmi P-APBD atau APBD murni.

“Itulah sebabnya pencairannya harus menunggu pengesahan P-APBD Tahun 2025,” ujar Mariady.

Sebelumnya diberitakan, TPG ke-13 sebesar 100 persen gaji pokok, gaji ke-13, serta THR sebesar 50 persen gaji pokok tahun 2024 belum dicairkan oleh Disdik Dairi.

Kondisi ini memicu ratusan guru melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati, DPRD, dan Kejaksaan Negeri Dairi.

“Gara-gara TPG ke-13, gaji ke-13, dan THR 2024 tidak dicairkan, kami sedang mengonsep unjuk rasa untuk mempertanyakan alasan dana tersebut tak dibayarkan,” ujar seorang guru di Sidikalang yang enggan disebutkan namanya. (hm16)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN