11.2 C
New York
Monday, May 6, 2024

Rapat Paripurna PAW, Dua Anggota DPRD Toba Protes

Toba, MISTAR.ID

Dua anggota DPRD Toba disumpah dalam Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu periode 2019-2024, pada Rabu (20/12/23) di ruang rapat kantor DPRD Toba.

Anggota DPRD yang disumpah adalah Amran Manurung menggantikan Ramli Butarbutar dari Partai Hanura. Kemudian Darusman Silaen mengganti Santober Hutapea dari Partai Golkar.

PAW dua Anggota DPRD tersebut berdasarkan Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumut Nomor 188.44/832/KPTS/2023 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu atas nama Amran Manurung SE, M. Si menggantikan Ramli Butarbutar dari Partai Hanura. Kemudian Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumut Nomor 188.44/1019/KPTS/2023 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu atas nama Darusman Silaen mengganti Santober Hutapea dari Partai Golkar.

Pada saat rapat, Fauzi Sirait dari Fraksi PDIP dan Walmen Butarbutar dari Fraksi Partai Demokrat sempat intrupsi dan protes, dengan mempertanyakan keabsahan pengambilan sumpah terhadap kedua DPRD yang baru itu.

Baca juga: Tiga Kades PAW di Langkat Dilantik

Fauzi dan Sirait dan Walmen Butarbutar menyebut, rapat harusnya sesuai dengan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 141 yang berbunyi ‘Peresmian Pemberhentian anggota DPRD mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Gubernur wakil pemerintah pusat kecuali untuk peresmian pemberhentian anggota DPRD mulai berlaku terhitung setelah tanggal ada putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

“Ini bukan setuju atau tidak sepakat. Kita baca pengaduan atau keberatan dari pihak yang bernama Ramli Butarbutar mengenai pemberhatiannya dari partainya. Belum ada keputusan yang tetap bahwa dia tidak menerima hasil dari keputusan partainya. Akan tetapi di dalam paripurna ini sudah dibuatkan paripurna. Makanya saya mempertanyakan pada pimpinan,” ujar Fauzi Sirait dan Walmen Butarbutar sebelum keduanya memilih untuk meninggalkan ruang sidang paripurna.

“Kita hanya mempertanyakan apakah itu sudah sesuai dengan tata tertib atau tidak. Jika memang sudah sesuai silahkan dilanjut. Tetapi kita tau bahwa saudara Ramli Butarbutar melakukan upaya hukum dan belum ada putusan hukum yang tetap,” lanjut mereka.

Baca juga; Pekan Depan, Paripurna PAW 4 DPRD Medan Digelar

Selain itu, keduanya juga mempertanyakan terkait ‘usia’ SK Gubernur untuk pergantian Ramli Butarbutar. Hal ini karena menurut mereka SK tersebut sudah lewat dari 60 hari, sementara dalam aturannya, SK Gubernur itu harus dijalankan paling lama 60 hari sejak SK itu ditandatangani. Sementara SK Pj. Gubernur Sumut untuk nama Ramli Butarbutar telah diterbitkan sejak tanggal 20 September 2023.

“Dalam surat itu tadi saya sekilas mendengar bahwa ada keputusan gubernur, kalau tidak dilaksanakan 60 hari. Nah, menjadi persoalan, itu sudah lewat dari 60 hari setelah dikeluarkan belum dilakukan PAW. Pertanyaannya apakah keputusan itu masih berlaku? Ini menjadi pertanyaan juga,” ujarnya.

Meski keduanya meninggalkan ruang sidang, pengambilan sumpah janji tetap dilanjutkan Ketua DPRD Toba, Efendi Napitupulu tetap melanjukkan acara dengan alasan bahwa Banmus DPRD telah menjadwalkan paripurna PAW tersebut.

Dua Anggota DPRD ini akan menjalankan fungsinya sebagai Anggota DPRD di masa sisa jabatan periode 2019-2024 mendatang. (Hotman/hm17).

Related Articles

Latest Articles