Rakor Satgas Pascabencana Sumatera, Wali Kota Tebing Tinggi Ikuti Arahan Mendagri Tito Karnavian

Rakor Satgas Pascabencana Sumatera, Wali Kota Tebing Tinggi Ikuti Arahan Mendagri Tito Karnavian
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, bersama jajaran instansi terkait mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera, Kamis (15/1/2026), di Ruang Kerja Wali Kota, Lantai IV Gedung Balai Kota, Jalan Dr. Sutomo.
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian dan diikuti oleh jajaran kementerian/lembaga anggota Satgas, serta para kepala daerah dari wilayah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian selaku Ketua Satgas menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan percepatan aksi nyata tindak lanjut di lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan pemulihan harus terpantau secara ketat.
“Koordinasi antaranggota Satgas akan dilakukan secara rutin guna memastikan setiap tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan,” ujar Tito.
Baca Juga: Apel Perdana 2026, Wali Kota Tebing Tinggi Pilih RSUD Kumpulan Pane Perkuat Layanan Kesehatan
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan amanah dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2026. Satgas tersebut memegang peranan strategis dalam mengoordinasikan penyusunan dan penetapan kebijakan umum, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi rehabilitasi dan rekonstruksi, sekaligus menetapkan langkah-langkah strategis percepatan pemulihan wilayah pascabencana.
Terkait mekanisme pelaporan, Pratikno menambahkan bahwa Tim Pengarah diwajibkan melapor kepada Presiden dan Wakil Presiden setiap dua bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Sementara itu, Tim Pelaksana harus menyampaikan laporan perkembangan minimal satu bulan sekali, atau mingguan apabila terdapat kondisi mendesak.
Dalam rakor tersebut, pemerintah pusat menggarisbawahi sektor pendidikan sebagai salah satu prioritas utama dalam percepatan rehabilitasi. Langkah percepatan yang diambil meliputi relokasi sekolah yang rusak berat atau hanyut akibat bencana, pelaksanaan program cash for work melalui Dana Siap Pakai (DSP), pembangunan gedung sekolah dengan standar tahan gempa dan banjir, percepatan penyaluran tunjangan bagi tenaga pendidik di wilayah terdampak, serta penguatan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
BERITA TERPOPULER























