Proyek Lift Kantor Bupati Deli Serdang Rp2,3 Miliar Belum Rampung, Pemkab Lakukan Adendum

Proses pengerjaan lift di kantor Bupati Deli Serdang. (foto: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pembangunan lift di Kantor Bupati Deli Serdang senilai Rp2,3 miliar yang dikerjakan CV Dame Cipta Mandiri belum dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2025. Akibatnya, fasilitas lift tersebut belum dapat difungsikan hingga saat ini.
Pantauan Mistar di Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (13/1/2026), terlihat sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas pembangunan. Proyek tersebut direncanakan memiliki dua bilik lift.
Saat ini, satu bilik disebut telah memasuki tahap penyelesaian pondasi jalur lift, sementara satu bilik lainnya masih dalam proses pemasangan batu bata pada jalur lift.
Pembangunan lift tersebut merupakan bagian dari paket pekerjaan Revitalisasi Kantor Bupati Deli Serdang.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Deli Serdang dengan kode tender 10078241000, proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Proyek tersebut berada di bawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang dengan nilai Pagu Paket sebesar Rp2.500.000.000 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp2.309.387.000. CV Dame Cipta Mandiri tercatat sebagai pemenang tender pekerjaan tersebut.
Dalam dokumen pengadaan yang diunggah di SPSE, pekerjaan revitalisasi ini mencakup sejumlah item, di antaranya pembangunan lift, pemasangan partisi dan videotron, penataan eksterior kantor, pembangunan ruang rapat, serta pengecatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, menjelaskan keterlambatan penyelesaian proyek tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor, antara lain keterlambatan pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) tahun 2025, serta adanya peralihan masa kepemimpinan.
“Dewan juga mengesahkan P-APBD pada September. Dari situ bisa dihitung waktunya. Untuk pekerjaan fisik kering saja, seperti penggunaan semen, secara teknis membutuhkan waktu minimal sekitar 21 hari. Sebelumnya juga ada proses tender dan tahapan lainnya,” ujar Dedi kepada wartawan.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Dedi, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah melakukan adendum kontrak agar pekerjaan dapat diselesaikan. Ia juga menegaskan keterlambatan pekerjaan tetap akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada keterlambatan, tentu ada denda, dan itu akan dijalankan. Jika denda tidak dibayarkan, maka pekerjaannya dihentikan sampai di situ dan ada upaya-upaya untuk dilakukan blacklist,” ucapnya.
























