20.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Program Bedah Rumah di Batu Bara, Ini persyaratannya

Batu Bara, MISTAR.ID

Banyak masyarakat yang berharap mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah. Namun, meskipun banyak rumah reot dan tidak lagi layak untuk dihuni belum juga mendapat bantuan bedah rumah.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Batu Bara Norma Deli Siregar menjelaskan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bisa mendapatkan bantuan bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Namun persyaratannya adalah bila surat tanahnya atas nama sendiri.

Penjelasan tersebut disampaikan Norma Deli Siregar menanggapi desas desus tentang rumah nelayan yang tidak layak huni namun  luput dari Perhatian Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Baca juga:Komunitas Relawan Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Simalungun

Melalui Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Batu Bara Akhsanul Rizki, Minggu (24/10/21), Kadis Perkim membenarkan kondisi rumah Julpan (46) seorang nelayan, warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram memang layak untuk diperbaiki.

“Tapi ada syarat yg harus  dipenuhi. Pada saat peninjauan, Kabid saya dan staf saya ke lokasi, mereka sudah memberitahukan kepada istri Julpan, bahwa dinas tidak dapat memberi bantuan parbaikan rumah apabila surat tanah tidak atas nama Julpan atau istrinya”, beber Norma.

Bahkan menurut Norma, saat diminta mengurus surat atas nama mereka agar  tahun depan dapat dimasukkan program BSPS, istrinya diam saja dan akhirnya dia bilang ini bukan tanahnya.

Diakui Kadis Perkim, rumah yang ditempati Julpan  yang memiliki istri bernama Juli (39) dan 5 orang anak, rumahnya sangat memprihatinkan. Dan termasuk golongan rumah tidak layak huni.

Masih menurutnya, Pemerintah Kabupaten Batu Bara memperhatikan rumah Julpan  karena rumahnya termasuk layak mendapat bantuan dari Pemerintah, namun dikarenakan status tanah dan rumahnya belum milik yang bersangkutan, maka belum memenuhi syarat mendapatkan bantuan Bedah Rumah.

Baca juga:Program Bedah Rumah Tidak Tepat Sasaran

Dikatakan Norma, sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri PUPR No 07 tahun 2018, salah satu persyaratan untuk penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah memiliki atau menguasai tanah dengan atas hak yang sah serta tanah tersebut tidak dalam sengketa.

“Namun apabila yang bersangkutan telah mengganti surat tanahnya atas nama sendiri, maka yang bersangkutan akan diusulkan utk mendapat program BSPS atau bedah rumah”, terang Kadis Perkim Norma Deli Siregar. (ebson/hm06)

Related Articles

Latest Articles