9.9 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Praperadilan Ketua DPRD Samosir Dikabulkan, Status Tersangka Saut Martua Tamba Gugur

Samosir, MISTAR.ID – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman pembunuhan terhadap kades Tamba Dolok pada April 2019 lalu, Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba menempuh jalur hukum dengan mempraperadilankan Polres Samosir. Praperadilan ditempuh karena dinilai penetapan tersangka Saut Martua Tamba oleh Polres Samosir penuh kejanggalan, termasuk saat gelar perkara tidak ada tandatangan Wakapolres Samosir sebagai peserta gelar perkara.

Praperadilan dilakukan sebagai upaya hukum untuk memperjuangkan kebenaran dan hak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Permohonan kita telah dikabulkan pengadilan, dengan sendirinya status tersangka Saut Martua Tamba gugur dengan otomatis,” sebut kuasa hukum Saut Tamba, Rion Aritonang kepada wartawan, Rabu (15/1/20) seusai putusan pengadilan.

Rion mengatakan, hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan, mengabulkan seluruh permohonan kliennya Saut Martua Tamba. Diantara poin tersebut adalah, menyatakan surat penetapan tersangka atas nama Saut Martua Tamba tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang tidak dilakukan oleh termohon adalah tidak sah.

Selain itu, dalam putusan hakim menyatakan pasal yang disangkakan terhadap pemohon dalam perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam putusan MK nomor: 1/PUU-XI/2013 tentang revisi pasal 335 ayat (1) ke 1e dari KUHP Tidak mempunyai hukum mengikat. Dan beberapa poin lainnya.

Kasus penetapan tersangka kepada Saut Martua Tamba, sempat menjadi perhatian publik.

Penulis : Halomoan
Editor : Rika

Related Articles

Latest Articles