20.8 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Polres Labuhanbatu Limpahkan 2 Tersangka TPPO ke Kejaksaan

KBS dan BS sendiri diamankan dari dua tempat berbeda. Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, pihaknya juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 8 juta yang merupakan upah kapten kapal.

“Uang ini diamankan dari KBS. Selain itu, rekaman video saat berlayar juga diamankan dari handphone KBS. Barang bukti lainnya diamankan dari BS, yakni tiga handphone,” tambahnya.

Iptu Parlando menyatakan atas perbuatan mereka, pelaku melanggar Pasal 323 Jo. Pasal 219 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Baca juga: 2 Ribu Orang Lebih Diselamatkan dari TPPO dan 795 Tersangka Ditangkap  

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Iptu Parlando.

Proses pengalihan ini secara langsung diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susi Sihombing.

“Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan telah dilakukan pengalihan atau tahap II oleh penyidik,” tutur Susi Sihombing. (Ril/hm20)

 

Related Articles

Latest Articles