13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Polres Humbahas Hadiri Mediasi Permasalahan Tapal Batas Tanah Adat

Humbahas, MISTAR.ID

Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melakukan rapat mediasi antara masyarakat Desa Parsingguran 1 dengan masyarakat Desa Ria-ria atas permasalahan tapal batas yang terletak di Arian Bolak Ulu Darat, Kecamatan Pollung, yang dilaksanakan di kantor DPRD Humbahas, pimpin Ramses Lumban Gaol selaku Ketua DPRD Kabupaten Humbahas, Senin (19/2/24).

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Intelkam AKP Abner Lubis mengatakan, mediasi yang dilakukan itu untuk meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Humbahas apakah tanah adat Desa Ria-Ria sebanyak 794 Ha tersebut milik masyarakat Desa Ria-Ria atau masyarakat Desa Parsingguran 1.

Kemudian, masyarakat Desa Siria-ria meminta bantuan kepada Pemkab Humbahas untuk memberikan letak-letak tapal batas sementara, menunggu hasil Perda guna mengantisipasi terjadinya keributan keturunan Desa Ria-Ria dan Desa Parsingguran 1 Kecamatan Pollung.

“Mediasi berjalan tertib dan lancar. Ramses selaku Ketua DPRD Kabupaten Humbahas memberikan penjelasan kepada masyarakat Desa Siria-ria dan akan meminta pihak Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Desa Siria-ria terkait tanah adat seluas 794 Ha tersebut masuk ke dalam hutan Negara atau bukan,” ujarnya.

Baca Juga : Kapolres Humbahas Resmikan Desa Parsingguran II Kampung Tangguh

Selain itu, pihak BPN Humbahas akan mengukur letak tanah yang disebutkan oleh masyarakat Desa Siria-ria dengan luas 794 Ha tersebut, dan nantinya Pemkab Humbahas akan menyurati Dinas Kehutanan Provinsi untuk meminta penjelasan peta tanah adat tersebut.

“Masyarakat Desa Siria-ria diminta tidak cemas dan tidak ada ditunggangi/diprovokasi oleh pihak-pihak politik yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

Hasil rapat dari mediasi tersebut bahwasannya pihak DPRD Humbahas akan membuat tapal-tapal batas lahan seluas 794 Ha menunggu terbitnya Perda. Kemudian Ketua DPRD Humbahas meminta kepada masyarakat Desa Ria-Ria untuk menyurati KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi guna penjelasan serta perbandingan tanah adat yang ada di dalam peta tersebut. (sutrisno/hm24)

Related Articles

Latest Articles