Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Perkuat Integritas Pidana Kerja Sosial, Sejumlah Kepala Daerah Teken MoU dengan Kajatisu dan Gubsu

Mistar.idSelasa, 18 November 2025 18.27
journalist-avatar-top
UR
perkuat_integritas_pidana_kerja_sosial_sejumlah_kepala_daerah_teken_mou_dengan_kajatisu_dan_gubsu

Bupati Labuhanbatu bersama Kajari Labuhanbatu menandatangani MOU. (foto: yazis/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Bupati Labuhanbatu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Gubernur Sumut, dan para bupati se-Sumatera Utara terkait penguatan integritas pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11/2025).

MoU ini merupakan langkah strategis untuk memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan transparan, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

Kepala Kejatisu, Harli Siregar, menegaskan pidana kerja sosial adalah alternatif hukuman yang memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Plt Sekretaris, Undang Mogopal, menjelaskan ketentuan ini sesuai KUHP 2023 Pasal 65 huruf e, yang menetapkan pidana kerja sosial sebagai opsi pengganti pidana penjara.

Program ini, menurutnya, memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif melalui kegiatan sosial. Keberhasilannya membutuhkan kerja sama erat antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi kerja sosial serta pengawasan pelaksanaannya.

Bupati Labuhanbatu menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai pidana kerja sosial sebagai langkah pembinaan yang efektif, humanis, serta lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Kita mendukung penuh kebijakan ini. Melalui MoU ini, kita memastikan pelaksanaannya berjalan berintegritas dan sesuai aturan,” ujarnya.

Bupati Labusel Fery Sahputra menandatangani MoU. (foto: ultra/mistar)

Bupati Labusel

Di tempat yang sama, Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, juga ikut menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan seluruh bupati/wali kota se-Sumut terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Gubernur Sumut, M. Bobby Afif Nasution, menekankan pidana kerja sosial bagian dari restorative justice, yang memberi kesempatan pelaku memperbaiki kesalahan sekaligus bermanfaat bagi masyarakat.

Bupati Labusel menegaskan kebijakan ini sejalan dengan visi Labusel dalam membangun masyarakat yang adil, modern, dan peduli sosial. “Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi sarana pembinaan yang memberi efek positif bagi masyarakat,” ujar Fery.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan, memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan efektif, transparan, dan humanis di seluruh Sumatera Utara.

Bupati Taput, Jonius Taripar Hutabarat menandatangani MoU. (foto: istimewa/mistar)

Bupati Taput

Masih di tempat yang sama, Bupati Tapanuli Utara (Taput) Jonius Taripar Hutabarat, juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

MoU ini menjadi langkah strategis memperkuat sinergi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah Sumatera Utara. Melalui kerja sama tersebut, seluruh pihak berkomitmen membangun mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang konsisten, terukur, humanis, serta sejalan dengan prinsip keadilan restoratif.

Kesepakatan ini juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Tapanuli Utara, dalam penyediaan dukungan, fasilitas, serta koordinasi lintas sektor untuk menunjang pelaksanaan pidana kerja sosial. Keterlibatan masyarakat turut diharapkan dapat mengoptimalkan proses pembinaan bagi para pelaku, sehingga reintegrasi sosial dapat berjalan lebih efektif.

Pemkab Tapanuli Utara menyambut baik kerja sama tersebut sebagai upaya memperkuat tata kelola penegakan hukum yang lebih humanis, sekaligus mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban yang lebih baik di daerah. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN