Friday, June 5, 2026
home_banner_first
MEDAN

Pemprov Sumut dan Kejati Terapkan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Hukuman Ringan

Mistar.idSelasa, 18 November 2025 15.31
journalist-avatar-top
MI
pemprov_sumut_dan_kejati_terapkan_pidana_kerja_sosial_sebagai_alternatif_hukuman_ringan

Penandatanganan kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. (Foto: Iqbal/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengatakan bahwa pidana kerja sosial merupakan upaya untuk memberi alternatif hukuman bagi pelaku pidana kategori ringan.

“Ya, jadi intinya ini mengganti hukuman penjara menjadi hukuman sosial,” ujarnya kepada Mistar usai penandatanganan MoU dengan Kejatisu, Selasa (18/11/2025).

Bobby menjelaskan bahwa jenis kerja sosial yang dimaksud sebagai pengganti hukuman memiliki beragam bentuk, di antaranya pekerjaan yang berkaitan dengan ruang lingkup sosial di masyarakat.

“Hukuman sosial itu banyak jenisnya, ya. Apakah misalnya nanti membersihkan rumah ibadah, atau membantu layanan seperti membersihkan saluran drainase yang selama ini menyebabkan genangan atau banjir. Lalu di tingkat kecamatan atau kelurahan bisa berupa jasa antar KTP,” ucapnya.

Bobby menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan hukuman akan ditentukan oleh Kejaksaan melalui koordinasi dengan beberapa pihak. Sementara jenis kerja sosial akan ditetapkan oleh pemerintah setempat.

“Nanti hukumannya, waktunya diputuskan oleh Kejaksaan, lalu tersangka, korban, keluarga, dan tokoh. Baru kemudian diputuskan untuk menjalani kerja sosial selama sekian waktu, dan jenis kerjanya ditetapkan oleh pemerintah. Makanya tadi ada kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota,” tuturnya.

Kerja sama tersebut, dikatakan Bobby, sejalan dengan visi Pemprov Sumut yang sebelumnya telah menjalankan Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE).

“Ya, seiring juga dengan program kita, target kita, dan pencapaian kita, yaitu program Restorative Justice. Karena kami, pemerintah, juga tidak bisa bekerja sendiri untuk menentukan seseorang mendapatkan RJ,” katanya.

Adapun landasan hukum pidana kerja sosial bagi pelaku sosial terdapat pada Pasal 65 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Sementara kategori pidana ringan dilandasi pada Pasal 85, yakni ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN