15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Perangkat Desa di Paluta Pendaftar BPJS Ketenagakerjaan Hanya 34%

Padangsidimpuan, MISTAR ID

Sebanyak 772 perangkat desa dan BPD se-Kabupaten Padang Lawas Utara, namun yang terlindungi dan mendaftar pada program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) hanya sebanyak 262 Perangkat Desa dan BPD, atau sekitar 34%. Sedangkan tunggakan iuran periode semester I tahun 2022 sebesar Rp475.696.868.

“BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan sosialisasi sekaligus penagihan iuran ke 12 Kecamatan se-Kabupaten Padang Lawas Utara namun respon belum optimal dari setiap desa,” jelas Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Sanco Simanullang dalam siaran pers di Sidimpuan, Rabu (24/8/22).

Ia mengimbau agar Pemkab Paluta dapat mendorong percepatan pendaftaran dan pembayaran iuran, karena resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia tidak dapat diprediksi, sehingga dapat merugikan keluarga aparat jika kemalangan terjadi.

Baca juga: Sejumlah Pejabat dan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidimpuan Dimutasi

Ditambahkan, tidak hanya kepesertaan bagi perangkat desa, bahkan kalangan usaha yang tidak mematuhi UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, akan menjadi fokus utama, lantaran masih banyak yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota Jamsostek.

“Kami mengimbau para kepala desa, camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar segera mendaftarkan perangkat,” terang Sanco.

Imbauan kepatuhan Jamsostek itu disampaikan di Kejari Padang Lawas Utara di Gunung Tua, baru-baru ini saat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan melakukan penandatangan perpanjangan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejari Padang Lawas Utara oleh Sanco Simanullang dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan dengan Kajari Paluta, Hartam Ediyanto.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sidimpuan Apresiasi Perusahaan Peraih Growth Terbaik 2022

Kajari mengungkapkan tugas dan wewenang kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada instansi pemerintah dan negara, BUMN/BUMD untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.

“Kami menyambut baik perpanjangan kerjasama ini, kita siap tindaklanjut terhadap pengawasan dan kepatuhan membayar iuran untuk memastikan terlaksananya jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami berkomitmen saling bersinergi optimalisasi perlindungan pekerja,” imbuh Hartam. (asrul/hm09)

Related Articles

Latest Articles