28.7 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Rekanan Pembangunan Waserda Dolokmasihul Sergai Divonis 4 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

M Umbar Santoso alias Cecep, selaku rekanan proyek pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolokmasihul pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) TA 2008 divonis 4 tahun penjara melalui sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (22/8/22).

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Hakim Ketua Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita Ningrum dalam putusannya mengatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai Ardiansyah Hasibuan.

Baca Juga:Pengadilan Negeri Medan Tangani 83 Kasus Korupsi Selama 2020

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.

Yakni menyuruh atau melakukan tindak pidana secara bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain dalam hal ini Aliman Saragih (terpidana berkas penuntutan terpisah) ketika itu menjabat sebagai Kepala Disperindagkop Sergai dan almarhum Gatot selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut, telah terjadi kelebihan bayar pekerjaan proyek.

Walau pekerjaan pembangunan Waserda senilai Rp3,7 miliar tidak selesai dikerjakan dan terjadi kekurangan volume pekerjaan di tahap perencanaan dan pengawasan, namun Aliman Saragih selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menyetujui pembayaran progres pekerjaan seolah telah 100 persen selesai.

Sementara hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengembalikan kerugian keuangan negara Rp361.583.915. Hal meringankan, terdakwa berterus terang, bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya.

Baca Juga:Terdakwa Kasus Korupsi, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati

Oleh karena itu, M Umbar Santoso alias Cecep selaku Direktur PT Duta Utama Sumatera (DUS) juga dihukum dengan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp361.595.915,92.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP dimaksud, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan serta membayar UP Rp361.583.915 subsidair 3 tahun penjara.

Baik JPU maupun terdakwa dan Penasihat Hukum (PH) Intan Simanullang sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima putusan yang baru dibacakan atau banding.

Baca Juga:Kejari Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp36,5 Milliar di KPU Sergai

Sebelumnya, Ardiansyah Hasibuan didampingi Darwin Silaban dalam dakwaan menguraikan, PT DUS merupakan rekanan pemenang tender pada pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp3,7 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai TA 2008.

Dalam perkara korupsi tersebut, mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindagkop Sergai Aliman Saragih lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan dan sudah menjalani masa hukuman.

Namun terdakwa M Umbar Santoso alias Cecep sempat menjadi buronan selama 3,5 tahun kemudian berhasil dibekuk tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut dari kediamannya di bilangan Komplek Perumahan Graha Banguntapan, Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (2/2/22) lalu. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles