15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Peno Diamankan Polres Tebing Tinggi di Siang Bolong

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Diduga miliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,31 gram, seorang pria AR alias Peno (28) warga Jalan H Syech Beringin, Lingkungan VI, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, diamankan personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Sabtu (26/8/23) di siang bolong.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan Peno berhasil diamankan petugas atas informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“Peno diamankan Polisi pada Sabtu 26 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB dari Jalan Tengku Hasyim Gang Family Kelurahan Bandarsono. Tepatnya di pinggir jalan,” ujar AKP Agus, Jumat (1/9/23).

Baca juga: Bawa Sabu, Toyib Diciduk Polisi

Dijelaskan AKP Agus, ketika diamankan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok berisi 4 paket serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram.

“Ditemukan pula satu unit handphone android di dashboard sepeda motor, satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BK 4441 NAK, satu buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku,” tambahnya.

Saat diintrogasi petugas, AKP Agus menjelaskan jika Peno mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya.

Baca juga: Bawa Sabu, Tiga Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi dari Pos Jaga

Lebih lanjut AKP Agus mengatakan, tersangka dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus. (Nazli/hm20)

Related Articles

Latest Articles