11.2 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Pemko Tebing Tinggi Sosialisasi Tarif Layanan UPTD RSUD dr H Kumpulan Pane

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui RSUD dr H Kumpulan Pane menggelar sosialisasi Perwal (Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi) Nomor 29 tahun 2023 tentang tarif layanan UPTD RSUD dr H Kumpulan Pane sekaligus melaunching Aplikasi SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit), Selasa (5/12/23).

Sosialisasi dan launching aplikasi SIMRS secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tebing Tinggi H Kamlan Mursyid. Apresiasi dan terima kasih disampaikan Pj Sekdako atas capaian Paripurna yang telah diraih RSUD dr H Kumpulan Pane, seraya berharap kepada seluruh jajaran untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan yang ada.

Terkait dengan kegiatan sosialisasi ini, Pj Sekdako meminta kepada Kepala RSUD dr H Kumpulan Pane dan jajarannya, agar secara cermat menghitung tarif dimasing-masing bagian penerimaan/pendapatan.

“Jangan ada yang tertinggal, ada yang belum, agar dimasukkan. Dengan harapan, hak bapak, ibu, para tenaga pelayanan tak terkurangi, itu harapan kita bersama. Mudah-mudahan di tahun 2024, RSUD dr H Kumpulan Pane, lebih lancar, lebih transparan dan lebih ditingkatkan lagi dalam pelayanan,” ujarnya.

Baca Juga : Tekan Inflasi Jelang Nataru, Pemko Tebing Tinggi Gelar Pasar Murah 

Sementara itu, Kepala RSUD dr H Kumpulan Pane, dr Irwansyah mengungkapkan, standar kebutuhan obat yang selama ini berjalan berdasarkan harga yang berlaku pada saat tahun 2011.

“Tarif harga kita pakai tahun 2011, tapi kita dimintakan sesuai peraturan berjalan. Apa yang terjadi, ini membuat kita semakin tidak berkembang. Maka kita adopsi itu melalui lembaga, melakukan perbaikan revisi Perda bagaimana memunculkan Perwal. Namun memunculkan Perwal tidak segampang yang kita pikirkan,” jelasnya.

Lebih lanjut dr Irwansyah memaparkan setelah dikeluarkan Perwal nomor 23 tahun 2023 ini, maka Perwal lama harus dibekukan, yang mana hal ini memakan waktu hingga 1 tahun. Di samping itu juga, ada pergantian transisi kepemimpinan Pj Wali Kota, dari Bapak Dimiyathi kepada Bapak Syarmadani.

“Tapi ingat, Perwal ini belum sempurna. Apapun ceritanya ada perbaikakan yang perlu kita benahi. Intinya Perwal ini berjalan dulu, berjalan waktu, nanti kita akan revisi kembali setelah 6 bulan berjalan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga : LKPP Berikan Penghargaan Anugerah Pengadaan Tahun 2023 ke Pemko Tebing Tinggi

Melalui kesempatan itu, Plt Kadis Kesehatan dr Henny Sri Hartati berharap agar nantinya RSUD dr H Kumpulan Pane, dapat menjadi rumah sakit rujukan untuk wilayah sekitar Kota Tebing Tinggi.

“Dari Kabupaten Simalungun, Kabupaten Batu Bara dan sekitar, kita harapkan berobat ke RSUD dr H Kumpulan Pane,” harapnya.

Related Articles

Latest Articles