20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Pemkab Sampaikan Tiga Ranperda ke DPRD Palas

Padanglawas, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padanglawas (Palas) sampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024 ke DPRD Kabupaten Padanglawasdi Gedung Paripurna, Rabu (16/8/23).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Palas, Amran Pikal Siregar didampingi Wakil Ketua I H Irsan Bangun Harahap dan Wakil Ketua II Sahrun Hasibuan serta dihadiri 24  anggota DPRD Palas lainnya.

Plt Bupati Padanglawas, Ahmad Zarnawi Pasaribu mengatakan Pemkab Palas telah menyampaikan dan menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah tentang fasilitas penyelenggaraan pondok pesantren, rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

Baca juga : Kasus Stunting Banyak Ditemukan di Palas, Begini Respon Wakil Ketua DPRD Kabupaten

“Di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, kepala daerah dan DPRD memiliki kewenangan untuk membuat peraturan daerah berdasarkan regulasi dalam merealisasikan otonomi daerah sesuai kondisi dan aspirasi masyarakat serta khasanah daerah,” ujarnya.

Dikatakannya, peraturan daerah juga harus dibuat melalui tahapan perencanaan yang disebut program legislasi daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

Related Articles

Latest Articles