17.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Pembangunan Water Front City Pangururan Bermasalah, Penasehat Hukum Pemilik Lahan Lapor ke Polres Samosir

Samosir, MISTAR.ID

Penerima ganti rugi lahan pembangunan Water Front city di Jalan Putri Lopian, Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir seluas 2.500 meter persegi bermasalah.

Demikian diungkapkan penasehat Hukum pemilik lahan Saudara Simbolon (65), Dwi Ngai Sinaga di Pangurutan, Rabu (26/7/23) kepada wartawan.

Dijelaskan Dwi Ngai Sinaga, kliennya menebus lahan itu pada tahun 1982, karena sebelumnya pernah digadai.

“Ini murni kesalahan Pemkab Samosir, mulai dari Kepala Desa Pardomuan 1, Camat Pangururan, Asisten 1 dan dan staf ahli yang ikut menangani,” ungkap Dwi.

Baca juga: Tanggapan Perorangan DPRD Samosir Menjadi Laporan Pengaduan kepada APH

Permasalahan ini, menurut Dwi, menyalahi terhadap pembangunan yang dilakukan Kementerian PUPR. Dimana penerima ganti rugi lahan tempat bangunan yang masuk daftar tidak pemilik lahan.

“Persoalan ini sudah kami gugat di Pengadilan Negeri Balige, sudah dua kali bersidang. Bukan warisan seperti yang dikatakan oleh kepala desa,” kata Dwi lagi.

Dimana menurut Dwi, Kepala desa Pardomuan 1 turut mengetahui, karena kepala desa ikut menandatangani surat tersebut.

Dwi juga menuturkan, lahan itu berdasarkan bukti surat berbatasan dengan Danau Toba. Tapi muncul nama pemilik baru berbatas Danau Toba. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan baginya.

Baca juga: Korban Dugaan Penipuan TBPP Pemkab Samosir Sudah di BAP Oleh Polres Samosir

“Awalnya kami sudah surati Pemkab Samosir, tapi tak ada respon dan jawaban penyelesaian. Sehingga kami menyurati BPN Samosir. Dan menurut peta bidang BPN itu, kami ketahuilah nama-nama penerima ganti rugi lahan pembangunan Water Front City,” bebernya lagi.

Persoalan ini menurut Dwi bukanlah sengketa waris. Ia menduga, Kementerian PUPR dalam hal ini melakukan perbuatan melawan hukum.

“Mereka membangun di lahan yang belum dibebaskan atau diganti rugi pemerintah,” beber Dwi.

Masih penuturan Dwi, pada tahun 2020 muncul surat pengakuan diketahui kepala desa Pardomuan 1. Lalu muncul sanggahan. Dari hal itu pihaknya mengetahui bahwa klien mereka sebagai pemilik lahan yang sah tidak masuk sebagai penerima ganti rugi.

Baca juga: Kunjungi Samosir, Menparekraf Lakukan Penilaian Terhadap Desa Wisata Hariara Pohan

Dwi Sinaga selaku penasehat hukum Saudara Simbolon (pemilik lahan) meminta PT. HK dan konsorsiumnya untuk segera menghentikan pembangunan di lahan tersebut.

“Kami gugat dan kami laporkan lah Pemkab Samosir, PT. HK dan konsorsiumnya karena telah melaksanakan pembangunan di lahan klien kami tanpa ada ganti rugi. Hal ini kami lakukan karena waktu ada sosialisasi klien kami tidak diundang,” tandasnya.

Selanjutnya, kata Dwi lagi, selain sudah digugat ke Pengadilan, persoalan ini juga dilaporkan ke Polres Samosir pada Rabu (26/7/23).

Terkait permasalahan ini, asisten 1 Pemkab Samosir Tunggul Sinaga dan staf ahli Pembangunan Pemkab Samosir Rudi Siahaan yang coba dikonfirmasi melalui pesan singkat. Sampai berita ini dikirim ke redaksi belum membalas walaupun pesan sudah centang biru atau bertanda dibaca.

Baca juga: PT.Hutama Karya Siap Akomodir Keluhan Warga Terdampak Pembangunan Waterfront City Pangururan 

Sedangkan, Camat Pangururan, Robintang Naibaho sebagai pejabat yang melakukan sosialisasi pembebasan lahan pembangunan Water Front City itu. Saat diminta tanggapannya meminta bertemu secara langsung.

“Saya rasa mungkin tatap muka aja kita nanti Pak Sinaga, ngobrol santai. Agak sibuk lagi rapat, kurang konsen lewat WA,” ajaknya. (Pangihutan/hm21).

Related Articles

Latest Articles