11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Dairi Senilai Rp10 Miliar Kembali Diperpanjang

Dairi, MISTAR.ID

Sehubungan tidak selesai dikerjakan sesuai tanggal hari kerja terhitung Juni-Desember 2022 sampai perpanjangan waktu (Adendum-1), proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan Kabupaten Dairi di Jalan Olah Raga Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi kembali diperpanjang selama 50 hari ke depan atau adendum kedua(Adendum-2).

Amatan wartawan di lapangan, tepatnya di lokasi Taman Rekresi (Tamrek) Sidikalang, hingga lewat 11 Februari 2023 atau waktu perpanjangan Adendum-1, aktivitas pekerjaan di lapangan masih berlangsung, Kamis (16/2/23).

Informasi terkait adendum kedua, diperoleh dari pihak terkait belum selesainya proyek tersebut.

Baca Juga:Proyek Bangunan Gedung Berbiaya 10 Milliar di Dairi Tidak Selesai

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dairi Marisi Sianturi, ketika ditemui di ruang kerjanya mengakui perpanjangan waktu adendum pertama terhitung 11 Februari 2023, maka perpanjangan waktu adendum kedua dengan 50 hari kerja ke depan.

“Rekanan didenda dan diberikan perpanjangan waktu atau adendum kedua dengan sisa pekerjaan tinggal 9 persen lagi,” ujar Maris Sianturi.

Adapun pelaksana proyek tersebut, CV Global Mandiri beralamat di Medan dan konsultan supervisinya CV Tehnik Mandiri Konsultan.

Adapun item pekerjaan yang belum selesai hingga diberikan perpanjangan waktu adendum kedua, di antaranya cutting besi plat model kepala kerbau, pemasangan paving blok, batu bata, timbunan tanah untuk taman, drainase, plesteran, lantai, dan instalasi pipa dengan volume pekerjaan yang sudah selesai realisasi 91 persen dan sisa 9 persen lagi.

Baca Juga:DPRD Dairi Khawatir DAK Fisik 2022 Ditarik Pemerintah Pusat

Sementara PPK Proyek Agus S Kacaribu yang dihubungi terkait perpanjangan waktu adendum kedua pada proyek tersebut, belum berhasil.

Hanya saja, sebelumnya Agus Kacaribu mengakui kendala penyelesaian kontrak kerja disebabkan kekurangan tenaga kerja, sehingga rekanan didenda 1 permil per hari.

“Perpanjangan waktu diberikan sampai 11 Februari 2023. Item pekerjaan yang tidak selesai di antaranya pemasangan paving block seluas 400 meter bujur sangkar, ornamen gorga budaya Pakpak dan relip, atap, kusen atau setara 20 persen lebih dari volume pekerjaan,” kata Agus Kacaribu.

Sementara sumber dana proyek tersebut dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 atau dana transfer pemerintah pusat. Progres pekerjaan yang sudah dibayar sebesar 82,3% setara dengan Rp7.433 .977.000 diluar PPN dan PPH .

Sisa pembayaran akan dilaksanakan di PAPBD 2023 karena masuk kategori Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP) sesuai mekanisme yang berlaku.(manru/hm12)

Related Articles

Latest Articles