Monday, July 13, 2026
home_banner_first
SUMUT

Pelantikan 28 CASN Kejari Deli Serdang Ditunda, Muncul Papan Bunga Sindiran

Mistar.idSenin, 25 Mei 2026 pukul 17.13 WIB
pelantikan_28_casn_kejari_deli_serdang_ditunda_muncul_papan_bunga_sindiran

Papan bunga yang sempat dipasang di depan Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang sebelum diamankan petugas. (Foto: Ist/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Rencana pelantikan 28 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (25/5/2026) ditunda.

Penundaan pelantikan tersebut diduga berkaitan dengan mencuatnya persoalan pribadi yang menyeret salah seorang CASN. Sehari sebelum jadwal pelantikan, Minggu (24/5/2026) sore, sebuah papan bunga sempat terpasang di depan gerbang kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Papan bunga itu berisi tulisan bernada sindiran terhadap salah seorang CASN bernama Tengku Ika Utami Putri Amd, AK yang diketahui bertugas di Kantor Cabang Kejaksaan Labuhan Deli.

Tak lama setelah dipasang, papan bunga tersebut kemudian diamankan petugas dan dipindahkan ke halaman kantor.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Roby Syahputra, membenarkan penundaan pelantikan seluruh CASN yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung dalam dua sesi.

“Iya, ditunda untuk seluruhnya hari ini. Rencananya dijadwalkan kembali besok pukul 09.00 WIB,” ujar Roby Syahputra saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Menurut Roby, terdapat 28 CASN yang akan dilantik, termasuk Tengku Ika Utami Putri Amd, AK yang bertugas di Kejaksaan Cabang Labuhan Deli.

“Kami memiliki dua cabang, yakni Pancur Batu dan Labuhan Deli, sehingga pelantikannya dilaksanakan di sini,” katanya.

Ia menjelaskan, CASN yang akan dilantik terdiri dari golongan II dan golongan III, termasuk calon jaksa.

Roby menegaskan, keputusan terkait pelantikan tersebut bukan berada di tangan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, melainkan menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Pengambil keputusan dalam hal ini bukan Bapak Kajari, tetapi Kejati Sumut. Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,” ujarnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN