Pasca PSBD, Etnis Minang Somasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Asahan

Hendri Dunand Koto Ketua BM3 Asahan (kanan) didampingi sekretaris saat menunjukkan bukti surat somasi yang dikirim. (foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Etnis Minang yang menjadi peserta pada Pagelaran Seni Budaya Daerah (PSBD) ke VI tahun 2025 resmi melayangkan somasi (teguran tertulis) kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Asahan.
Somasi tersebut resmi disampaikan Ketua Badan Musyawarah Masyarakat Minang (BM3) Kabupaten Asahan, Hendri Dunand Koto didampingi Zulkifli selaku sekretaris dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
“Hari ini kami BM3 Asahan resmi mengirimkan somasi kepada Bapak Musa Al Bakrie selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan yang telah melakukan tindakan pembangkangan terhadap atasan atau insubordinasi yang sampai hari ini tidak juga memberikan pencairan bantuan dana hibah kepada etnis Minang,” kata Hendri Dunand.
Diketahui, PSBD ke VI telah berlangsung pada 4-19 Oktober 2025 lalu. Sebanyak 14 etnis sukses meramaikan pagelaran seni tersebut yang digelar setiap malam selama dua pekan. Namun, hanya etnis Minang yang belum mendapatkan pencairan bantuan hibah sebesar Rp50 juta sebagai subsidi dari pemerintah daerah.
“Karena kondisi itu, panitia saat ini masih menanggung beberapa hutang dan tagihan yang harus dibayarkan setelah acara akibat bantuan hibah tak kunjung dicairkan. Ini sudah melukai perasaan keadilan bagi kami bagi warga Minang di Asahan,” ujarnya.
Hendri Dunand mengatakan dinamika internal memang terjadi di Etnis Minang dan saat ini juga sedang berjalan proses penerbitan administrasi hukum umum (AHU) sebagai syarat keluarnya bantuan hibah sedang berproses di Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM.
“Nyatanya dari 14 anggota etnis bukan hanya Minang saja yang punya persoalan internal. Ada dua entis lain yang kondisinya sama tapi mereka tidak dipersoal dan bantuan hibahnya, tetap bisa dicairkan. Kami patut menduga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Plt Kepala Dinas Musa Al Bakrie telah menganaktirikan dengan mempersulit kami. Sikap ini melukai hati kami masyarakat etnis Minang terutama pengurus BM3,” ujarnya.
Hendri berjanji jika dalam somasi yang dilayangkan pihaknya tidak mendapatkan jawaban dalam 3 X 24 jam, pihaknya akan melanjutkan laporan ke Pengadilan. “Dari kami akan ada upaya hukum serius berupa laporan pidana dan gugatan ke Pengadilan jika hal ini tidak mendapatkan jawaban dan solusinya,” ucapnya.
























