Pansus PAD DPRD Batu Bara Usulkan Tujuh Langkah Tingkatkan Pendapatan Daerah

Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, Rohadi, menyampaikan rekomendasi terkait potensi peningkatan PAD Kabupaten Batu Bara. (Foto: Humas Setwan DPRD Batu Bara/Mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID - Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Batu Bara merekomendasikan tujuh langkah yang harus dicermati Pemkab Batu Bara untuk meningkatkan PAD.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, Rohadi, dalam rapat paripurna DPRD Batu Bara, Senin (19/10/2026) sore.
Pada rekomendasi pertama, Pansus PAD meminta Pemkab Batu Bara membentuk tim percepatan PAD dengan menempatkan personel atau aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki integritas tinggi.
Pansus juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggung jawab dalam penggalian PAD agar berkoordinasi dan bertukar informasi dengan OPD lainnya mengenai kondisi perusahaan yang menjadi target PAD.
"Ini kami minta agar tidak timbul kesan bahwa antar-OPD terjadi saling lempar tanggung jawab. Kondisi seperti ini sangat menguntungkan bagi perusahaan. Perusahaan pasti berusaha agar mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya dengan meminimalisasi pengeluaran, termasuk pengeluaran pajak," tegasnya.
Pansus juga meminta Pemkab Batu Bara berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar mengevaluasi dan memisahkan PBB-P2 dengan PBB-P5.
Pada kesempatan tersebut, Rohadi mengungkapkan sejumlah sumber PAD yang dapat digali Pemkab Batu Bara dari perusahaan yang berdomisili di wilayah tersebut.
"Adapun potensi PAD dapat diperoleh dari memperbarui izin usaha, karena perusahaan pengolahan terus mengalami ekspansi produksi," paparnya.
Selanjutnya, Pansus meminta agar pengurusan izin budi daya dipisahkan dari izin pengolahan. Dengan demikian, dapat diketahui secara jelas kewajiban perusahaan kepada pemerintah pusat dan kewajiban mereka kepada pemerintah daerah.
Selain itu, potensi PAD dapat diperoleh dari pajak parkir kendaraan yang dikelola perusahaan, seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, RSU Bidadari, dan perusahaan swasta lainnya di Kabupaten Batu Bara.
"Opsen PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara, tetapi masih menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dan nomor seri kendaraan bermotor daerah lain, wajib disegerakan untuk balik nama ke pelat nomor kendaraan daerah Kabupaten Batu Bara," ujarnya.
Potensi PAD juga dapat diperoleh dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pansus menilai banyak perusahaan yang terus menambah struktur bangunan gedung dan jalan di kompleks perusahaan, tetapi belum memiliki PBG baru.
Pansus juga meminta agar tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Batu Bara dinaikkan secara berkala.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di lingkungan perusahaan juga harus ditertibkan. Berdasarkan penelusuran Pansus PAD, banyak struktur bangunan gedung, seperti pabrik dan perumahan karyawan di lingkungan perusahaan, yang belum mengurus atau memperbarui SLF secara berkala.
Pada poin keenam, Pansus meminta Pemkab Batu Bara memberikan perhatian serius kepada perusahaan yang berada di Kawasan Industri Kuala Tanjung, mengingat perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut terus berekspansi mengembangkan usahanya.
Pada rekomendasi terakhir, Pansus PAD DPRD Batu Bara meminta Pemkab Batu Bara, khususnya Bapenda, memberikan perhatian serius kepada PT PLN, mengingat besarnya potensi pendapatan daerah dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau Pajak Penerangan Jalan (PPJ). (hm25)
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER








































