Disdik Deli Serdang Bakal Tegur Sekolah yang Langgar Kebijakan PJJ

Kantor Dinas Pendidikan Deli Serdang. (Foto: Hendra/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID – Dinas Pendidikan Deli Serdang akan menegur kepada sekolah PAUD, SD, dan SMP yang melanggar kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama 16–21 Oktober 2026.
Tindakan tersebut menyusul adanya informasi sejumlah sekolah dasar di Kecamatan Beringin yang dikabarkan mulai kembali menggelar pembelajaran tatap muka pada Senin (19/10/2026), meski kebijakan PJJ masih berlaku akibat kabut asap.
"Beritahu ke saya sekolah mana saja itu, akan kami beri teguran karena itu merupakan pelanggaran terhadap kebijakan," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Samsuar Sinaga, Senin (19/10/2026).
Samsuar mengatakan pimpinan sekolah seharusnya memahami alasan pemerintah memberlakukan PJJ di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Sebelumnya, sejumlah orang tua murid di salah satu Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) di Kecamatan Beringin mengaku mendapat pemberitahuan dari pihak sekolah bahwa anak-anak mereka mulai masuk sekolah pada Senin (19/10/2026).
Diketahui, kebijakan PJJ mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 yang berlaku pada 16–21 Oktober 2026 sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap.[]
BERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER








































