Palang Pintu Kereta Api di Kisaran Timur Segera Beroperasi

Palang pintu perlintasan kereta api yang telah rampung dibangun, tetapi belum beroperasi, di Kelurahan Gambir Baru. (Foto: Perdana/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID - Dua titik palang pintu perlintasan kereta api di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, telah rampung dibangun dan dalam waktu dekat siap beroperasi untuk menjaga keselamatan warga yang melintas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, Alber Butar-butar, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/10/2026), mengatakan pengoperasian dua titik palang pintu kereta api di Kecamatan Kisaran Timur tersebut rencananya akan segera diresmikan bersama lima titik lainnya yang dibangun menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Dalam waktu dekat akan beroperasi dan kita resmikan. Di Kisaran Timur ada dua titik dan totalnya yang dibangun tahun ini ada tujuh,” kata Alber.
Ia mengatakan, meski pembangunan telah selesai dan infrastrukturnya siap digunakan, Dinas Perhubungan tetap menempatkan petugas penjaga di seluruh perlintasan untuk mengantisipasi potensi kecelakaan.
Alber menegaskan, pihaknya tidak ingin masyarakat beranggapan bahwa palang pintu perlintasan sudah siap digunakan, tetapi tidak turun saat kereta api melintas.
“Bahaya kalau dibiarkan tidak ada petugas yang jaga di sana. Makanya sebelum ini diresmikan sudah ada petugas yang jaga di jam-jam saat kereta api mau lewat,” ujarnya.
Adapun dua lokasi palang pintu tersebut berada di Jalan Merpati, Kelurahan Gambir Baru, serta Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Pembangunan kedua fasilitas tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan dengan total sekitar Rp1,150 miliar.
Sementara itu, lima titik lainnya yang saat ini dalam tahap penyelesaian tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Asahan. Lokasinya meliputi Jalan Besar Pulo Bandring, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat; Jalan Elang, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur; Jalan Pantrek, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman; Jalan Pelita, Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat; serta Jalan Pelita, Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong.
Alber menjelaskan, pembangunan palang pintu perlintasan kereta api memerlukan proses panjang karena pemerintah daerah tidak dapat melaksanakannya tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi teknis yang berwenang.
“Setelah dengan proses yang panjang, pembangunan palang pintu di perlintasan kereta api tidak dapat dilakukan begitu saja oleh pemerintah daerah. Pemkab Asahan harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan instansi teknis yang berwenang,” ujarnya.
Menurut dia, koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian Perhubungan dan Balai Perkeretaapian untuk memperoleh persetujuan pembangunan fasilitas keselamatan tersebut. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan tidak ada lagi kecelakaan di perlintasan kereta api. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Puskesmas Bagikan Masker ke Sekolah di Siborongborong























































