16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ops Yustisi Polsek Dolok Merawan: Para Wirausaha Diimbau Taati Prokes

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Yustisi yang dilaksanakan Polsek Dolok Merawan Resort di Desa Dolok Merawan, petugas membagikan masker dan mengimbau penerapan protokol kesehatan secara humanis kepada masyarakat dalam rangka mencegah dan penanganan penyebaran virus Covid–19, Kamis (7/4/22).

Dalam operasi yang dilaksanakan di Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, dipimpin Ka Spk Regu A Polsek Dolok Merawan Aiptu G Gurning dengan melibatkan petugas di antaranya, dari Polri 3 personil, TNI 1 personil dan Satpol-PP (trantib kecamatan) 1 orang.

Sementara, untuk sasaran tertuju pada masyarakat yang sedang beraktivitas di luar rumah di Desa Dolok Merawan, dan para wirausaha pemilik toko, kedai/warung yang beraktivitas berdagang di Jalinsum Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai.

Pada kesempatan itu, petugas memberikan imbauan secara humanis, juga membagikan masker sebanyak 10 lembar kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di luar rumah di Simpang Polhut Dolok Merawan, agar tetap mematuhi protokol kesehatan 5M sesuai dengan anjuran pemerintah, guna mencegah dan memutus penularan virus Covid-19.

Baca Juga:5 Orang Warga Terjaring Ops Yustisi di Jalan Gatot Subroto Tebing Tinggi

Sedangkan kepada para wirausaha, untuk membatasi kegiatan aktivitas/operasional usahanya sesuai surat instruksi oleh Pemerintah RI.

Selanjutnya, petugas juga mengimbau agar masyarakat dapat mengaplikasikan PeduliLindungi di handphone milik masing-masing, jika sewaktu waktu data diri tersebut dapat dipergunakan sebagai syarat dalam pengurusan suatu kepentingan di perjalanan.

Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan menyampaikan, petugas secara humanis memberikan teguran lisan serta menyampaikan imbauan kepada masyarakat, untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Kemudian, terhadap para wirausaha diimbau untuk mematuhi ketentuan sesuai Surat Inmendagri Nomor: 07 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022, dan Instruksi Gubsu Nomor: 188.54/35/INST/2021 tanggal 09 Nopember 2021.

Baca Juga:Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Ops Yustisi Malam Hari

Termasuk, dengan terusan Surat Instruksi Bupati Sergai Nomor: 18.2/443/6540/2021 tanggal 09 Nopember 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-1 berbasis mikro dalam penanganan Covid-19, juga untuk pengendalian penyebaran Covid-19, terhitung masa dari tanggal 1 Januari 2022 sampai tanggal 14 Januari 2022.

Selanjutnya, kepada para wirausaha, personil Operasi Yustisi telah memberikan lembaran photo copy salinan surat instruksi untuk diketahui dan mentaati, mengenai ketentuan batas waktu operasional/aktivitas kegiatan usahanya hingga paling lambat pukul 22.00 WIB.

Bila tidak mengindahkan, sesuai ketentuannya akan diberikan surat peringatan/sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.(nazli/hm10)

Related Articles

Latest Articles