24.2 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Ombudsman Batalkan Seluruh Proses Penerimaan Dosen BLU UIN Sumut

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara membatalkan seluruh proses penerimaan dosen tetap Badan Layanan Umum (BLU) Non PNS yang dilaksanakan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), karena menemukan kesalahan yang terjadi dalam penerimaan calon dosen tetap itu sangat fatal.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan, Kamis (14/4/22), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang Medan.

LAHP itu diserahkan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean, serta Asisten Pencegahan Moriana Gultom dan langsung diterima oleh Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap.

Baca Juga:Kisruh Penerimaan Dosen BLU, Rektor UIN Penuhi Panggilan Ombudsman

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, dalam LAHP yang diterbitkan Ombudsman, setidaknya ada 11 pelanggaran atau kesalahan prosedural ditemukan yang dinilai sangat fatal dalam penerimaan dosen tetap BLU.

Diantaranya pengumuman perekrutan calon dosen tetap BLU UIN Sumut diterbitkan tanggal 15 November 2021, namun pengumuman itu baru ditandatangani oleh Rektor UIN Sumut tanggal 16 November 2021.

Kemudian, data peserta dalam seleksi administrasi yang dipublikasikan UIN Sumut sebanyak 1.614 orang. Tetapi, data peserta yang diterima Universitas Medan Area (UMA) selaku pihak ketiga dalam perekrutan calon dosen tetap BLU UIN Sumut itu sebanyak 1.632 orang, yang artinya terjadi penambahan 18 orang peserta.

Baca Juga:Rektor UINSU Diminta Batalkan Hasil Seleksi Penerimaan Dosen Tetap Non ASN BLU

Temuan lainnya adalah daftar nama pada hasil seleksi administrasi banyak yang tidak wajar, diantaranya ada nama peserta yang lulus dengan nama jalan, kemudian ada nama yang lulus berulang-ulang (double). Selain itu, terdapat pula peserta yang lulus seleksi melebihi batas usia maksimal yang ditetapkan dalam persyaratan.

Selanjutnya, terdapat peserta yang lulus seleksi hanya menggunakan SKTL (Surat Keterangan Tanda Lulus), padahal pada pengumuman disebutkan syaratnya adalah ijazah minimal S2. Lalu, terdapat nama-nama peserta yang lulus TKD (Tes Kemampuan Dasar), tetapi namanya tidak ada pada hasil seleksi administrasi.

Selain itu, lanjut Abyadi, formasi pada seleksi TKD berbeda dengan yang dipilih peserta, serta pada pengumuman hasil TKD. Kemudian yang lulus dan berhak melanjutkan ke TKB sebanyak 135 orang, tapi dalam daftar nama pada tim dosen penilai/pewawancara TKB, peserta sebanyak 145 atau ada penambahan 10 orang peserta.

Baca Juga:Soal Tuntutan Keringanan UKT, UINSU Ajak Mahasiswa Berdialog

“Dan ketika wawancara dilakukan, ada 8 peserta tidak hadir sehingga tim tidak memberikan nilai. Namun, peserta yang tidak hadir dan tidak diberi nilai oleh tim TKB, dalam pengumuman ternyata dinyatakan lulus,” ungkapnya.

Temuan lainnya yakni pada pengumuman hasil seleksi akhir tidak ditandatangani pejabat yang berwenang. Dan terakhir, Rektor UIN Sumut tidak memberikan pelayanan terhadap pengaduan para peserta yang menyampaikan pengaduan.

Diminta Buka Kembali Penerimaan

Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta UIN Sumut agar menyelenggarakan kembali penerimaan calon dosen tetap BLU non PNS, mulai dari tahap administrasi dengan melakukan verifikasi ulang terhadap data pendaftar yang ada sesuai persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan.

Baca Juga:Tuntut Keringanan Uang Kuliah, Mahasiswa UINSU Gelar Unjuk Rasa

Ombudsman menyarankan kepada Rektor UIN Sumut agar memberhentikan para calon dosen yang sebelumnya dinyatakan lulus.

“Kalau ini dibiarkan, akan menimbulkan ketidakadilan dan rasa kurang percaya dari masyarakat terutama para peserta seleksi yang merasa terzalimi dan dihilangkan haknya untuk bisa menang sebagai calon dosen tetap dari perguruan tinggi yang berlabelkan Islam,” kata Abyadi.

Masih dikatakannya, jika Rektor UIN Sumut tidak merespon dan tidak segera melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi Ombudsman dalam kasus penerimaan dosen tetap BLU ini, justru akan membuat masyarakat tidak mempercayai UIN Sumut dan akan membuat perguruan tinggi Islam ini akan semakin terdegradasi ke tingkat yang terendah.

Baca Juga:Berkas Ketua Pokja Kampus Terpadu UINSU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

“Kasus ini jika tidak disikapi dengan baik oleh pihak UIN Sumut dan institusi di atasnya, bisa menjadi bumerang dan kepercayaan masyarakat menurun untuk mengkuliahkan anaknya ke UIN Sumut,” tegasnya.

Namun, Abyadi percaya bahwa Rektor UIN Sumut akan melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi dan saran Ombudsman dalam LAHP yang telah diserahkan ke pihak UIN Sumut. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles