15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Narasumber Kejaksaan, Pemkab Labusel Sosialisasi Anti Korupsi

Labusel, MISTAR.ID

Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) diwakili Asisten Perekonomian, Ralikul Rahman membuka acara sosialisasi anti korupsi di lingkungan Pemkab setempat diselenggarakan di aula lantai 1 Kantor Bupati, pada Kamis (7/12/23).

Ralikul mengatakan, pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Tipikor menyebutkan setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa dipidana dengan penjara dan denda.

Dilanjutkan, dalam pasal 3 disebut kembali setiap orang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara bisa dipidana penjara dan atau denda.

Baca juga:Kemenkeu Beri Penghargaan Desa Anti Korupsi Kepada Desa Pulau Sejuk Kabupaten Batu Bara

“Pencegahan tindak rasuah bukan hanya tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan maupun Kepolisian, namun kesadaran oleh diri sendiri. Satu rupiah yang kita keluarkan dari APBD/APBDes harus bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Dikatakan Ralikul, mengenal dan memahami apa-apa termasuk tindak pidana rasuah, upaya pencegahannya maupun aturan mekanisme penyelesaian permasalahan hukum, diharapkan akan memberi dampak signifikan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Labusel.

“Untuk mewujudkan peran aktif pelaksanaan fungsi dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Labusel akan menumbuh kembangkan budaya taat hukum pada lingkungan keluarga maupun lingkungan kerjanya. Selanjutnya cita-cita kita bersama menjadi masyarakat yang bijak dan taat hukum. Semoga program dan kegiatan yang telah dan akan diselenggarakan dapat berjalan dengan baik tanpa tanpa ada halangan apapun,” tutupnya.

Baca juga:Pj Gubernur Sumut Ajak Tanamkan Rasa Malu Wujudkan Budaya Anti Korupsi

Hadir sebagai narasumber adalah Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, Sahbana P Surbakti.

Kegiatan sosialisasi dihadiri para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Desa (OPD), para Camat, Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), komunitas penyuluh anti korupsi dan undangan lainnya. (oel/hm16)

Related Articles

Latest Articles