Lapangan Bola di HGU PTPN I Dipagar Beton, Warga Kehilangan Akses Ruang Publik


Lapangan bola HGU PTPN I Regional 1 di Desa Sampali dipagar keliling. (f: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mengeluhkan pemagaran lapangan sepak bola yang selama ini digunakan sebagai fasilitas olahraga dan ruang publik oleh masyarakat sekitar. Lapangan tersebut diketahui berada di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN 1 Regional 1.
Kasubag Aset PTPN 1 Regional 1, Rahman, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa lapangan tersebut masih berstatus HGU aktif milik perusahaan. "Benar, lapangan itu masih HGU aktif," ujar Rahman, Jumat (16/5/2025).
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pemagaran dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan suruhan pihak tertentu.
Tidak hanya memagar lapangan bola, mereka juga disebut telah membebaskan sejumlah rumah karyawan di sepanjang Jalan Besar Sampali–Percut hingga ke ruas Jalan Williem Iskandar (Jalan Pancing), meski area tersebut telah dinyatakan keluar dari kawasan HGU.
Sejumlah warga menyatakan keberatannya atas pemagaran ini, mengingat lapangan tersebut selama ini menjadi tempat beraktivitas anak-anak dan remaja serta pusat kegiatan masyarakat setempat.
"Ada yang seperti mandor mengawasi pekerjaan pagar beton, tapi kami tidak bisa melarang. Soalnya PTPN sendiri tidak mengambil tindakan apapun," ujar T, seorang warga perumahan karyawan Kebun Sampali.
Keluhan serupa juga datang dari warga lainnya yang berharap PTPN I mengambil sikap tegas, mengingat lahan tersebut merupakan aset HGU yang seharusnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum.
"Kalau ini memang HGU dan untuk masyarakat, kenapa dibiarkan dipagar begitu saja? Kami khawatir nantinya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Keresahan semakin meningkat lantaran hingga kini belum ada tanggapan dari Kepala Desa Sampali, Ruslan, meski warga sudah menyampaikan keberatan secara lisan.
Pon, seorang pensiunan karyawan kebun yang tinggal tak jauh dari lokasi, turut mempertanyakan sikap diam pihak pengamanan PTPN I. "Pekerjaan membangun pagar panel beton itu berlangsung lama, tidak mungkin pihak pengamanan tidak tahu? Kenapa tidak dihentikan? Ada apa ini?" ujarnya heran.
Warga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Satpol PP segera mengambil tindakan tegas, termasuk membongkar pagar tersebut jika terbukti dibangun tanpa izin resmi.
"Diduga pagar ini dibangun tanpa izin dan di atas lahan HGU aktif milik PTPN I. Kami berharap pemerintah turun tangan," tutur Pon. (sembiring/hm24)