8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Korban Tewas Laka Lantas, Ahli Waris Briptu Dwi Jaya Ardiansyah Terima Santunan Jasa Raharja

Batu Bara, MISTAR.ID

Ahli waris korban tewas kecelakaan lalu lintas Briptu Dwi Jaya Ardiansyah (27), anggota unit Tahti Polres Batu Bara terima santunan Jasa raharja.

Kapolres Batu Bara AKBP  Ikhwan Lubis didampingi Kasubbag Humas AKP Niko Siagian, Kanit Laka Ipda Wahidin dan perwakilan Jasa Raharja Kisaran Wilayah Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Nesti Sulastri Sitorus menyerahkan santunan tersebut kepada ibu korban, Ny Indra Jaya di ruang kerja Kapolres Batu Bara,  Selasa (6/4/21) petang.

Perwakilan Jasa Raharja Kisaran Wilayah Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Nesti Sulastri Sitorus menjelaskan, sesuai ketentuan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp. 50 Juta.

Baca Juga: Mobil Innova Tabrak Truk di Lima Puluh, Anggota Polres Batu Bara Tewas

Almarhum Briptu Dwi Jaya Andriansyah tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Medan-Kisaran, tepatnya di Desa Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Minggu (4/4/21) pagi sekira 05.00 WIB.

Kejadian bermula saat minibus berpelat nomor BK 828 VK yang dikemudikan anggota polisi menabrak sisi kanan truk BK 9631 EI. Saat benturan, minibus sedang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Medan menuju Kisaran.

Kuatnya tabrakan membuat minibus terbalik beberapa kali dan secara bersamaan pengemudinya terpental keluar dari kendaraan lalu terjepit.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Jalinsum Batu Bara, Supir Mobil Phanter Kritis

Setelah menjalani visum, jenazah korban dibawa ke rumah duka dan langsung dimakamkan di Pekuburan Muslim Kelurahan Lima Puluh.

Prosesi pemakaman dengan upacara Kepolisian dipimpin Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi dihadiri para rekan-rekannya beserta keluarga.

Kapolres mengaku merasa kehilangan atas meninggalnya salah satu anggota unit Tahti tersebut.

Baca Juga: Nabrak Dua Ibu Hamil, Warga Paluta Pengemudi Innova Nyaris Dimasa di Siantar

“Penyerahan santunan Jasa Raharja ini merupakan hak dari almarhum karena meninggal dunia akibat dari kecelakaan lalulintas dan setiap orang yang mengalami kecelakaan lalulintas di jalan raya, kecuali kecelakaan tunggal baik meninggal dunia, cacat tetap maupun luka perawatan rumah sakit”, ujarnya.

Dalam kesempatan itu Ikhwan juga berterima kasih kepada jasa Raharja yang cepat menangani masalah Laka Lantas terjadi di Kabupaten Batu Bara.

“Semoga santunan yang diberikan jasa Raharja ini bisa bermanfaat bagi keluarga almarhum”, ujarnya. (ebson/hm13)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles