Thursday, October 8, 2026
home_banner_first
SUMUT

Kesbangpol Deli Serdang Larang ASN dan Pegawai Gunakan Vape di Lingkungan Pemkab

Mistar.idKamis, 8 Oktober 2026 pukul 20.02 WIB
kesbangpol_deli_serdang_larang_asn_dan_pegawai_gunakan_vape_di_lingkungan_pemkab

Kepala Kesbangpol Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar. (Foto: Diskominfostan/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID (8/10/2026) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Deli Serdang melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Imbauan tersebut disampaikan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Deli Serdang. Mereka diminta melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, serta karyawan badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Deli Serdang menggunakan rokok elektrik atau vape.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Deli Serdang, Anwar Sadat Siregar, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif, sekaligus mendukung ketertiban serta disiplin aparatur.

“Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, bebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta menjaga ketertiban dan disiplin aparatur,” ujar Anwar Sadat Siregar, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, pimpinan perangkat daerah hingga pemerintahan desa dan kelurahan diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan imbauan tersebut.

Selain itu, pimpinan diminta memasang tanda larangan di sejumlah lokasi strategis yang mudah terlihat sebagai bentuk sosialisasi kepada pegawai dan pihak lain yang berada di lingkungan pemerintahan.

Anwar juga menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Mari bersama mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan bebas vape demi pelayanan yang lebih baik,” harapnya.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN