Kerugian Rp976 Juta Proyek Jalan Asahan Belum Tuntas, Disorot Praktisi Hukum

Ilustrasi proyek jalan bermasalah di Kabupaten Asahan. (foto:istimewa/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Kerugian negara sebesar Rp976 juta pada pengerjaan peningkatan ruas jalan Simpang Pabrik Benang menuju Simpang Katarina, yang selama ini dijadikan jalan alternatif masyarakat menuju pintu Tol Kisaran di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, yang temuannya diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berdasarkan hasil pemeriksaan tahun 2025, ternyata gagal ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Asahan dalam hal ini dinas terkait.
Praktisi hukum di Asahan yang merupakan mantan aktivis mahasiswa, Khairul Sukri, menyayangkan kinerja Pemkab Asahan, di antaranya Inspektorat selaku lembaga pengawas keuangan pemerintah daerah dan Dinas Pekerjaan Umum selaku pengguna anggaran yang ternyata belum optimal menindaklanjuti hasil temuan BPK tahun 2025 itu.
“Sangat disayangkan kinerjanya lambat. Pekerjaan 2024, diaudit BPK 2025 yang seharusnya sudah ada desakan pengembalian dari dinas atau kontraktor paling lama 60 hari setelah hasil audit diumumkan. Ini sudah April 2026,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).
Sebelumnya, Plt Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan, Sri Lusi Masdiany, menyebutkan proyek bernilai kontrak Rp5,428 miliar lebih dikerjakan oleh CV Parultop Lehu. Kerugian hasil audit sebesar Rp976 juta dan baru dipulangkan ke kas daerah Rp450 juta, sehingga masih ada Rp526 juta lagi yang belum dipulangkan.
Kegagalan penagihan pembayaran dari rekanan yang menjadi temuan kerugian negara tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Inspektorat Asahan, Abdul Rahman, saat dikonfirmasi di kantornya. Ia juga membenarkan bahwa batas pengembalian sudah lebih dari waktu 60 hari yang ditetapkan.
Menurut Rahman, ada tiga pekerjaan fisik proyek peningkatan ruas jalan di Asahan yang menjadi temuan BPK dan belum sepenuhnya nilai kerugian tersebut dipulangkan ke kas daerah.
“Sebagian memang ada yang sudah dikembalikan, namun belum seluruhnya. Jadi kami sudah menindaklanjuti dan melaporkannya ke Bapak Bupati melalui surat, termasuk ke Dinas PU untuk menagih kembali apa yang menjadi kerugian negara tersebut untuk dipulangkan,” kata Rahman sembari menambahkan Inspektorat tetap melakukan monitoring terhadap dinas terkait.
Upaya lainnya, kata Rahman, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Asahan agar percepatan penagihan bisa segera dituntaskan, termasuk terkait potensi pidana dalam tindak pidana korupsinya.
“Dengan Kejaksaan sudah ada koordinasi dan akan dibuat perjanjian kerja sama dalam penagihannya. Dalam waktu dekat ini akan ada tindak lanjutnya,” ujarnya. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER




















