18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kejatisu Terima Barang Bukti Tahap II Berikut Lima Tersangka Kasus Swab Antigen Bekas dari Poldasu

Medan, MISTAR.ID

Kejati Sumut (Kejatisu) menerima penyerahan lima tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang dari Penyidik Polda Sumut (Poldasu).

Hal ini dibenarkan Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Sugeng Riyanta. Dia mengatakan pelimpahan berkas itu dilakukan pada Selasa (24/8/21). “Benar, sudah dilakukan pelimpahan tahap dua kasus tersebut,” kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/8/21).

Adapun kelima tersangka yang dilimpahkan yaitu manajer kimia Farma PC dan empat pegawainya yakni SP, DP, M dan RN. Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu disaksikan oleh Yusnar Yusuf (Kasi Teroris) dan DR Eka Nugraha (koordinator Intel) dan Salman yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Deli Serdang.

Baca Juga:Kejatisu Teliti Kelima Berkas Tersangka Perkara Daur Ulang Alat Swab Antigen di Bandara KNIA

“Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang,” sebutnya sembari menegaskan bahwa kelimanya dititipkan ke Lapas Lubuk Pakam setelah menjalani proses administrasi dan kesehatan.

Adapun kelima tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (3) dari UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Khusus untuk pimpinannya tersangka PC selain dijerat dengan sangkaan melanggar UU Kesehatan, juga ditambah sangkaan TPPU melanggar Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010. Rumah mewah tersangka di Lubuk Linggau dan uang hasil tindak pidana kurang lebih Rp500 juta telah disita dan menjadi barang bukti,” pungkas Sugeng. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles