Kejari Samosir Utamakan Restorative Justice Tangani Perkara Jurnalistik

Diskusi publik putusan MK soal Karya Jurnalistik di Warkop Jurnalis Pangururan, Samosir. (Foto: Pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan akan mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik. Sikap ini diambil menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menegaskan perlindungan terhadap kerja pers.
Komitmen tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertema perlindungan jurnalis pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang digelar di Kabupaten Samosir, Jumat (13/2/2026).
Diskusi ini diprakarsai Warkop Jurnalis Samosir dan dilaksanakan di Rumah Makan Sederhana, Kecamatan Pangururan. Kegiatan tersebut dihadiri wartawan, aparat penegak hukum, serta unsur masyarakat.
Kejaksaan Negeri Samosir diwakili Jaksa Fungsional Intelijen, Frans Barimbing, yang menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan ketentuan sebagaimana diputuskan MK dengan penuh kehati-hatian.
“Pada prinsipnya kami mengikuti apa yang telah diputuskan MK. Jika perkara berkaitan dengan karya jurnalistik, maka harus dipahami secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum dan insan pers sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penanganan perkara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, menyatakan dukungan terhadap semangat putusan MK dan diskusi publik yang digelar insan pers, meski tidak dapat hadir karena tugas luar daerah.
Menurutnya, pendekatan hukum ke depan harus mengutamakan penyelesaian yang berkeadilan dan proporsional, bukan semata-mata pemidanaan.
“Putusan MK memberi arah bahwa tidak semua sengketa pemberitaan harus berujung pidana,” katanya.
Ia menegaskan, Kejaksaan akan mengedepankan restorative justice dengan mempertemukan para pihak, membuka ruang klarifikasi, serta mencari solusi yang adil tanpa langsung membawa perkara ke pengadilan.
Hukum pidana, lanjutnya, menjadi langkah terakhir apabila upaya penyelesaian lain tidak menemukan titik temu atau terdapat unsur pelanggaran serius.
Kajari juga menekankan pentingnya koordinasi dengan lembaga terkait seperti Dewan Pers untuk memastikan apakah suatu produk benar merupakan karya jurnalistik.
“Jika pemberitaan lahir dari proses jurnalistik yang benar, maka mekanisme pers harus dihormati. Namun, apabila terdapat unsur fitnah, pemerasan, atau tindakan melawan hukum, penegakan hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Ia menilai putusan MK menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan insan pers untuk membangun pemahaman bersama, sehingga penanganan perkara terkait karya jurnalistik dapat dilakukan secara profesional, proporsional, dan tetap menjaga kebebasan pers.























