Putusan MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana

Ketua Warkop Jurnalis Samosir, Hotdon Naibaho (berdiri) saat membuka diskusi publik. (Foto: Pangihutan/Mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan karya jurnalistik tidak dapat serta-merta diproses secara pidana menjadi pembahasan dalam diskusi publik yang digelar Komunitas Warkop Jurnalis di Rumah Makan Sederhana, Pangururan, Kabupaten Samosir, Jumat (13/2/2026).
Diskusi tersebut juga membahas arah baru perlindungan pers serta mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Warkop Jurnalis, Hotdon Naibaho, menegaskan putusan MK menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
“Putusan MK bukan hanya kemenangan bagi pers, tetapi juga pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme. Kami ingin membangun pemahaman bersama agar tidak terjadi lagi kriminalisasi terhadap karya jurnalistik,” ujar Hotdon dalam sambutannya.
Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Pangururan Samosir Fluktuatif, Cabai dan Tomat Paling Naik
Menurutnya, hukum pidana tidak boleh dijadikan instrumen pertama dalam merespons produk jurnalistik. Sengketa pemberitaan, kata dia, seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, klarifikasi, dan penilaian etik.
Diskusi tersebut menghadirkan unsur Kejaksaan Negeri Samosir, Polres Samosir, anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Samosir, serta masyarakat. Kehadiran para pemangku kepentingan diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam implementasi putusan MK di daerah.
Hotdon menekankan pentingnya penguatan peran Dewan Pers sebagai pintu awal penyelesaian sengketa pers. Ia menyebut hukum pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus diimbangi dengan tanggung jawab dan peningkatan kompetensi wartawan. Produk jurnalistik, lanjutnya, wajib berpegang pada kode etik dan prinsip keberimbangan agar tetap dipercaya publik.
Dalam forum tersebut, sejumlah pertanyaan kritis mengemuka, mulai dari potensi multitafsir putusan MK hingga langkah konkret aparat dalam menyesuaikan pola penanganan perkara yang berkaitan dengan pemberitaan.
Diskusi berlangsung dinamis dengan sesi tanya jawab antara masyarakat, wartawan, dan perwakilan aparat penegak hukum. Para peserta sepakat pentingnya membangun komunikasi yang lebih terbuka guna menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Hotdon berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi menjadi awal kolaborasi berkelanjutan antara pers dan aparat penegak hukum di Kabupaten Samosir.
“Kami ingin Samosir menjadi contoh daerah yang mampu merawat kemerdekaan pers sekaligus memperkuat tanggung jawab jurnalistik. Sinergi adalah kunci agar tidak ada lagi kesalahpahaman antara wartawan dan penegak hukum,” katanya.
Melalui diskusi publik, Hotdon menyampaikan, Warkop Jurnalis menegaskan komitmennya dalam mendorong ekosistem pers yang sehat, kritis, dan terlindungi hukum sebagai bagian dari penguatan demokrasi di daerah. (hm25)























