25.4 C
New York
Friday, May 24, 2024

Kejari dan Polres Samosir Tetapkan Lima Orang Tersangka Korupsi

Samosir, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri Samosir dan Polres Samosir menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Samosir. Bulan Juni 2023 ini, kedua lembaga ini berhasil mengungkap kasus korupsi dengan 5 tersangka di Samosir.

Kejari Samosir menetapkan 2 orang tersangka dugaan korupsi pada pekerjaan rekonstruksi Jalan Pangsean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu dengan anggaran sebesar Rp 6,129 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021. Sementara Polres Samosir menetapkan 3 orang tersangka korupsi pada pengelolaan APBDes oleh Pemerintah Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta.

Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar Ronal Harry Pasaribu mengatakan, pihaknya telah menahan dan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SS dan kontraktor pelaksana proyek berinisial HS sebagai tersangka. Tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ditahan, Kajari Samosir: Tak Tertutup Ada Tersangka Baru

“Tidak tertutup kemungkinan masih ada lagi pihak yang akan kami periksa ataupun yang bisa dimintai pertanggung jawaban terhadap kerugian negara dari pekerjaan rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang ini. Yang dihitung oleh ahli keuangan negara BPKP sebesar Rp 744 juta,” ungkapnya.

Terpisah, Kanit Tipikor Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman Sitompul mengatakan bahwa 3 tersangka korupsi APBDes Salaon Dolok yang mereka tangani telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu (21/6/23).

Tiga tersangka itu, kata Ipda Abdur Rahman Sitompul, yakni Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan (Bendahara Desa) dan barang bukti atau berkas perkara sudah diterima oleh pihak Kejari Samosir.

Baca juga: Polres Samosir Serahkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa ke Jaksa

“Kasus penyidikan tindak pidana korupsi Desa Salaon Dolok pada hari ini sudah diterima oleh kejaksaan negeri Samosir dan pada hari ini juga berkas perkara kita serahkan beserta tersangka dan barang bukti,” katanya.

Pihak Kejari Samosir sendiri telah menerima pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa oleh Pemerintah Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta tahun 2021

Dalam kasus tindak pidana korupsi Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, para tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 383.896.956,97 pada Rabu (21/6/23) di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Samosir.(josner/hm17)

Related Articles

Latest Articles