17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalan Ditahan, Kajari Samosir: Tak Tertutup Ada Tersangka Baru

Samosir, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan sekaligus menahan 2 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi Jalan Pangasean-Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

Namun, tidak tertutup kemungkinan masih ada tersangka baru atau pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Hal itu diutarakan Kajari Samosir, Andi Adikawira Putra melalui Kasi Pidsus, Fajar Ronal Harry Pasaribu, Jumat (9/6/23) malam usai melakukan penahanan terhadap tersangka, SS dan HS

Fajar Ronal Harry Pasaribu didampingi Kasi Intel Richard Simaremare mengatakan, untuk sementara ini baru 2 tersangka yang ditetapkan yakni SS selaku PPK dan HS wakil Direktur CV Nabila sebagai pelaksana proyek.

Baca juga: Kejari Samosir Tahan 2 Tersangka Proyek Jalan Pangasean-Sitamiang Rp6,1 Miliar

“Pemeriksaan ini masih berlanjut dan tidak tertutup kemungkinan masih ada lagi pihak-pihak yang kami periksa atau pun yang bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap kerugian yang ditimbulkan dari pekerjaan anggaran DAK tahun 2021 sebesar  Rp. 6,129 M dalama pekerjaan konstruksi jalan,” sebutnya.

Ia pun berpesan agar setiap orang yang akan dipanggil untuk pemeriksaan, datang koperatif. “Kami berharap kedepannya, pihak yang kami panggil untuk pemeriksaan ini, koperatif mengikuti panggilan-pangilan yang sudah kami kirimkan,” katanya.

Fajar Pasaribu mengungkapkan, kerugian negara dari pekerjaan rekonstruksi jalan Pangasean-Sitamiang, dengan nilai kontrak Rp. 6,129 M yang dihitung oleh ahli keuangan BPKP sebesar Rp. 744 juta dan sudah termasuk yang sudah dibahas dalam  LH pelaporan hasil kerugian keuangan negara.

Baca juga: Kejari Samosir Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Jasa Kepelabuhan di Pelabuhan Simanindo

“Pemeriksaan ini masih berlanjut, kemungkinan masih ada pihak-pihak lain, namun hal tersebut tidak dapat kami simpulkan saat ini karena kami harus memperhatikan bukti-bukti yang cukup apabila memintai pertanggungjawaban pidana kepada seseorang,” ujarnya.

Diketahui, Kejari Samosir melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rekonstruksi jalan pangasean Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp.6.129.000.000, Jumat (9/6/23) malam.

Untuk mempercepat proses penyidikan tersangka SS dan HS  dilakukan penahanan di Rutan Samosir selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Juni 2023 sampai 28 Juni 2023.(josner/hm17)

Related Articles

Latest Articles