Friday, June 5, 2026
home_banner_first
SUMUT

Karantina Sumut Musnahkan 5 Ton Mangga Ilegal Asal Vietnam

Mistar.idRabu, 18 Maret 2026 11.21
AN
HS
karantina_sumut_musnahkan_5_ton_mangga_ilegal_asal_vietnam

Pemusnahan lebih dari 5 ton komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan karantina. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) memusnahkan lebih dari 5 ton mangga ilegal atau yang tidak memenuhi persyaratan karantina. Pemusnahan dilakukan di Tanjung Balai, Selasa (17/3/2026).

Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026) menyampaikan 5 ton mangga yang dimusnahkan berasal dari Vietnam yang dikemas dalam 300 keranjang.

Buah tersebut diamankan dari satu unit truk Mitsubishi Canter di kawasan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, oleh Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan.

Selain itu, petugas juga memusnahkan berbagai buah dan sayuran asal Malaysia yang merupakan barang bawaan penumpang di Terminal Ferry Internasional Teluk Nibung.

Komoditas tersebut meliputi alpukat, jeruk, durian, kurma, cabai, dan terung yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

“Kami melakukan tindakan karantina berupa pemusnahan karena komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan. Dengan demikian, tidak terjamin dari aspek kesehatan maupun keamanan pangan. Ini juga merupakan bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ujar Ginting.

Ia menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan seluruh komoditas ke dalam lubang khusus, kemudian disiram cairan pengurai (Effective Microorganisms 4/EM4) sebagai dekomposer. Selanjutnya, komoditas dibakar dan ditimbun dengan tanah untuk memastikan proses berjalan sesuai standar biosekuriti.

Tidak hanya komoditas hortikultura, Karantina Sumut juga memusnahkan berbagai produk hewan dan ikan, seperti daging kerbau, daging sapi, olahan unggas, ikan tenggiri, salmon, serta udang putih.

“Langkah ini untuk mengurangi risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit ke wilayah Sumatera Utara, terutama menjelang Idulfitri 1447 Hijriah,” katanya.

Menurut Ginting, kegiatan tersebut merupakan bagian dari arahan Kepala Barantin serta implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Pihaknya berkomitmen meningkatkan pengawasan di pintu masuk resmi maupun jalur tidak resmi guna mengantisipasi penyelundupan komoditas pangan, khususnya menjelang Lebaran.

Karantina Sumut juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna meningkatkan perlindungan sumber daya alam hayati.

Ia turut mengapresiasi sinergi dengan unsur TNI dan instansi terkait lainnya dalam mendukung pelaksanaan tindakan karantina. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan hayati dan kesehatan masyarakat dari ancaman eksternal.

Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi ketentuan karantina dan tidak membawa masuk komoditas tanpa dokumen resmi demi menjaga keamanan pangan dan kesehatan bersama selama momentum Idulfitri. (hm25)


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN