11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

K2S Patron Bagi Pelaku UMKM di Taput Kembangkan Dunia Kewirausahaan

Taput, MISTAR.ID
Pemkab Tapanuli Utara (Taput) dalam hal ini Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) telah membuat regulasi kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dengan mengusulkan daftar usaha mereka untuk mendapat sertifikat halal dan merek.
Pasalnya, dengan adanya sertifikat ini akan menjadi salah satu faktor penting dalam pemasaran produk UMKM mereka ke depannya.

 

“Maka dari itu para pelaku usaha seyogyanya bisa memahami dan mengerti serta menjadikan Kemampuan, Kebutuhan dan Selera (K2S) sebagai patron dalam mengembangkan dunia kewirausahaan. Begitu juga kepada para masyarakat khususnya pembeli atau peminat, agar nantinya tidak ada terjadi penyesalan serta keresahan ke depannya,” kata Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Taput, Gibson Siregar, pada Rabu (29/11/23).

Gibson mengatakan, dari segi kebutuhan, Pemkab Taput sampai saat ini terus mendorong agar para pelaku UMKM di daerah itu agar segera miliki sertifikat halal, dan merek. Sebab ini akan menjamin kepercayaan masyarakat terhadap produk yang mereka produksi untuk dipasarkan di Taput dan keluar dari Taput daerah.

“Saya meminta kepada seluruh stakeholder dan para pelaku UMKM untuk sama-sama saling mendukung, mengevaluasi dan meningkatkan kualitas produknya, maupun segi kemampuan. Bagi para pelaku UMKM yang belum ada izin agar segera diurus. Yang belum ada sertifikasi agar diselesaikan. Sementara bagi yang belum memiliki kemasan yang bagus agar ditingkatkan. Dan yang lebih penting lagi mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi agar tidak kalah dalam bersaing,” ucapnya.

Menurut Gibson, dengan mendaftarkan hak cipta dari suatu merek/brand/karya sangat penting untuk melindungi aset kreatif yang dimiliki. Dikatakan, ketidak pedulian dalam mengurus hak cipta dapat berujung pada penyesalan terutama ketika merek/brand/karya menjadi dikenal luas dan mendapat selera tinggi di pangsa pasar.

“Ini memberikan tanda bukti bahwa produk yang diperjualbelikan telah memenuhi syarat kehalalan yang ditetapkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” paparnya.

 

Lebih lanjut Gibson mengatakan, semenjak 2 tahun terakhir berbagai upaya dilakukan, baik melalui kebijakan, program dan kegiatan yang telah dilaksanakan terhadap para pelaku koperasi, Industri Kecil Menengah (IKM), serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sudah menunjukkan hasil yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Meskipun begitu perpaduan antara kemampuan dan kebutuhan tetap harus bisa juga mengacu pada selera pasar,” tutup Gibson. (pembela/hm16)

Related Articles

Latest Articles