Tanjungbalai, MISTAR.ID – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum melalui progam Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bagi siswa-siswi SMA Negeri 7 Kota Tanjungbalai, Jumat (26/5/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rufina Br.Ginting melalui Kasi Intelijen Andi Syahputra Sitepu menyampaikan program JMS sesuai dengan surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor:184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI Mencanangkan Program Jaksa Masuk Sekolah.
“Jaksa Masuk Sekolah (JMS) salah satu program dan merupakan nawacita Presiden R.I dan Wakil Presiden RI butir kedelapan yang mengutamakan revolusi karakter bangsa bidang pendidikan nasional sehingga perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah penerangan hukum dan penyuluhan hukum sebagai salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan RI,” jelas Andi Sitepu kepada wartawan.
Baca Juga: DPO Kejaksaan Tanjungbalai, Tim Eksekutor Membawa Terpidana Herry Gomgom Ke Rutan Tanjung Gusta
Andi menjelaskan, materi penyuluhan hukum JMS di SMA Negeri 7 Tanjungbalai terkait tentang bahaya narkoba, jenis-jenis narkoba, dan kekerasan (bullying).
“Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan agar memperkaya dan memahami pengetahuan terhadap hukum dan perundang-undangan serta guna menciptakan generasi baru taat hukum. Selain itu bertujuan untuk mengenal hukum agar terhindar dari hukuman,” terang Andi Sitepu.
Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Kota Tanjungbalai, Apasir dalam sambutannya mendukung kegiatan seperti ini untuk kebaikan siswa dan siswi.
Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Bacakan Amanat Apel Peringatan Harkitnas ke 115
“Kami menyampaikan jika kegiatan ini sangat penting dilakukan bagi siswa dan siswi sekolah terutama di tingkat menengah karena mereka masih sangat labil dan mudah dipengaruhi oleh hal-hal yang baru. Masa remaja merupakan fase awal menuju ke tahap dewasa, sehingga rasa ingin tau dan mencoba hal-hal baru cukup tinggi,” sebut Apasir. (Saufi/hm20)