9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

DPO Kejaksaan Tanjungbalai, Tim Eksekutor Membawa Terpidana Herry Gomgom Ke Rutan Tanjung Gusta

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama intelijen kejaksaan negeri Tanjungblai Asahan berhasil manangkap seorang terpidana a/n. Herry Gomgom Parulian Situmorang yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) di Jalan Jendral Abdul Haris Nasution tepatnya di depan Asrama Haji Medan.

Terpidana tersebut merupakan DPO pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dalam perkara KDRT.

Kasi Penkum Yos A Tarigan melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Andi Syahputra Sitepu SH mengatakan bahwa terpidana tersebut sudah menjadi DPO sejak tanggal 22 Desember 2020 setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 juli 2020, dan setelah 2 (dua) tahun lebih akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca juga : Kejatisu Amankan DPO Mantan Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Madina

“Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara langsung menghubungi pihak Kejari Tanjung Balai untuk menyerahkan terpidana tersebut agar dapat segera di eksekusi,”kata Andi Sitepu.

Sekira pukul 17.00 WIB kami dari Tim Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tiba di Kantor Kejatisu dan langsung melaksanakan serah terima terpidana dari Tim Tabur Kejatisu kepada Tim Eksekutor dari Kejari Tanjungbalai.

Selanjutnya Tim Eksekutor Kejari Tanjungbalai langsung membawa terpidana ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukumannya selama 6 (enam) bulan penjara.

Andi Sitepu menjelaskan kronologis awal perkaranya yaitu sejak menikah dari tanggal 23 Juli 2010 sampai dengan bercerai pada bulan November 2014 saksi korban Christina Riawaty Br Siahaan mengalami kekerasan psikis dimana terpidana Herry Gomgom Parulian Situmorang tidak pernah memberikan perhatian dalam bentuk perawatan dan pemeliharaan karena terpidana tidak pernah menanyakan keadaan saksi korban di Tanjungbalai dan ketika itu terdakwa juga dengan sesuka hatinya datang mengunjungi saksi korban di Tanjungbalai.

Bahwa karena perbuatannya tersebut terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:

Dakwaan Kesatu;

Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1), huruf a juncto Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

Dakwaan Kedua;

Diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;

“Perkara tersebut JPU membacakan tuntutannya tanggal 23 November 2016, yaitu menuntut terdakwa selama 2 (dua) tahun penjara,”kata Andi Sitepu kepada wartawan.

Atas tuntutan tersebut PN Tanjungbalai telah membacakan putusan Nomor : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 desember 2016, yaitu menghukum terdakwa selama 1 (satu) tahun penjara, dan tahanan tersebut tidak usah dijalani dengan masa percobaan 2 (dua) tahun;

“Putusan tersebut JPU mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Kemudian PT Medan mengeluarkan Putusan Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, yang menghukum terdakwa selama 1 (satu) tahun penjara,”ujar Kasi Intel Andi Sitepu.

Baca juga : Tahanan yang Kabur Masuk DPO, Kejari Asahan Minta Bantuan Polres Lakukan Penangkapan

Terdkawa melakukan kasasi atas putusan PT Medan tersebut, lalu Mahkamah Agung memutusnya dengan putusan Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 juli 2020,  yang menghukum terdakwa selama 6 (enam) bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Rufina Br Ginting, SH. MH melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu, Selasa (23/5/23) menerangkan  penangkapan DPO tersebut merupakan upaya penegakan hukum dan kepastian hukum, di mana setiap keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) harus segera dilaksanakan. (Saufi/hm19).

Related Articles

Latest Articles