Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Ini Penjelasan PLN ULP Lubuk Pakam kepada Pelanggan Pemilik Meteran Buram

journalist-avatar-top
By
Friday, December 16, 2022 19:45
10
ini_penjelasan_pln_ulp_lubuk_pakam_kepada_pelanggan_pemilik_meteran_buram

ini penjelasan pln ulp lubuk pakam kepada pelanggan pemilik meteran buram

Indocafe

Deli Serdang, MISTAR.ID

Manajer PLN ULP Lubuk Pakam Dedy Evandry Bangun menjelaskan bahwa sudah ada terjadi kesepakatan antara PLN dengan pelanggan pemilik meteran buram di kantor PLN ULP Lubuk Pakam, Jumat (16/12/22).

“PLN telah menjelaskan kepada pelanggan tersebut terkait hal-hal yang diatur dan diterapkan PLN kepada pelanggan,” jelas Dedy Evandry menanggapi berita yang beredar terkait pelanggan PLN ULP Lubuk Pakam dikenakan biaya akibat meteran listrik yang buram.

“Rabu (14/12/22) kemarin, kami (PLN) telah menjelaskan permasalahan ini. Biaya tersebut bukanlah merupakan denda yang harus dibayarkan, melainkan biaya pemakaian listrik yang telah digunakan oleh bapak Simanjuntak,” ujar Dedy.

Baca Juga:Pelanggan Meteran Buram Diundang ke Kantor PLN Rayon Lubuk Pakam

Dedy menuturkan, setelah diberikan penjelasan dan pemahaman bahwa biaya tersebut bukan merupakan denda melainkan biaya pemakaian listrik yang telah digunakan oleh pelanggan, barulah VY Simanjuntak selaku pemilik rumah sepakat untuk melakukan pembayaran kepada PLN.

Dedy menyebutkan, dalam pertemuan itu VY Simanjuntak menjelaskan dirinya sudah bersedia melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan listrik yang telah digunakan.

“Ya, kami bersedia membayar sesuai dengan biaya tagihan listrik yang kami pakai,” ujar Dedy menirukan apa yang dikatakan VY Simanjuntak kepada stafnya.

Baca Juga:Kesal! Gara gara Meteran Listrik Buram Warga Kena Denda Rp4 Juta

Lebih lanjut, dia juga menyampaikan bahwa petugas PLN tidak pernah meminta atau memungut biaya di luar dari tagihan yang resmi dikeluarkan oleh PLN. Petugas selalu menyarankan untuk dapat menyelesaikan melalui aplikasi PLN mobile ataupun melalui Kantor PLN terkait.

PLN juga mengimbau kepada seluruh pelanggan PLN agar dapat melaporkan kepada PLN apabila terjadi keanehan pada meteran listrik ataupun tagihan listrik setiap bulannya.

“Saat ini pelanggan dapat melaporkannya melalui PLN Mobile,” tutup Dedy. (sembiring/hm14)

journalist-avatar-bottomLuhut