Imigrasi Tanjungbalai Asahan: Tidak Ditemukan Unsur Pidana pada Kapal Diduga Pembawa PMI Nonprosedural

Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi TBA, Yusuf Junianto, didampingi Humas Imigrasi, Raymika Caniago memaparkan kepada wartawan. (foto: Saufi/mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pengangkutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang sebelumnya diamankan Bea Cukai Teluk Nibung pada 21 Oktober 2025.
Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi TBA, Yusuf Junianto, didampingi Humas Imigrasi, Raymika Chaniago, menjelaskan kasus ini bermula ketika Bea Cukai Teluk Nibung mengamankan satu unit kapal yang membawa 4 Anak Buah Kapal (ABK) dan 10 penumpang di Perairan Tanjungbalai saat patroli laut.
Menurut Yusuf, setelah penangkapan tersebut, Bea Cukai Teluk Nibung segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST). Barang bukti dan para individu yang diamankan diserahkan kepada pihak imigrasi, meliputi satu unit kapal, empat orang ABK dan 10 penumpang.
"Imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian. Namun, hasil pemeriksaan menyatakan seluruh penumpang tidak memiliki dokumen paspor," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (25/11/2025).
Untuk itu, 10 orang penumpang tersebut diserahkan kepada Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perlindungan PMI.
"Hasil pemeriksaan ABK tidak ada unsur pidana terhadap 4 ABK, Imigrasi melakukan pemeriksaan mendalam melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari hasil pemeriksaan disimpulkan Kapal masih berada di wilayah Indonesia saat diamankan," katanya.
Selain itu, tidak ada keuntungan yang diperoleh para ABK dari aktivitas tersebut. Para ABK mengaku tidak mengetahui siapa yang memerintahkan, dan hanya diminta membawa penumpang ke titik koordinat tertentu yang juga masih berada di wilayah Indonesia.
Penyidik dan pemeriksa Imigrasi menyimpulkan unsur tindak pidana keimigrasian tidak terpenuhi. “Unsur-unsur tindak pidana keimigrasian tidak terpenuhi,” ucap Yusuf.
Sebagai tindak lanjut, Imigrasi memberikan edukasi hukum keimigrasian kepada para ABK dan meminta mereka menandatangani pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi kegiatan yang bertentangan dengan hukum.





















