12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Hasil Autopsi Belum Keluar, Penguburan Almarhum Bripka Arfan Saragih Ditolak Secara Kedinasan

Medan, MISTAR.ID

Pihak keluarga almarhum Bripka Arfan Saragih, melalui tim kuasa hukum dari JnR Law Firm membeberkan kejanggalan-kejanggalan terkait kematian anggota personel Satlantas Polres Samosir itu.

Seorang dari tim kuasa hukum Fridolin Siahaan mengatakan, belum lama ini pihak keluarga telah melaporkan kasus tewasnya Bripka Arfan Saragih ke Polda Sumut. Laporan itu karena banyak kejanggalan.

“Karena dianggap janggal atas kematian almarhum Bripka AS, maka pada tanggal 17 Maret kemarin pihak keluarga membuat laporan ke Polda Sumut sesuai dengan surat tanda laporan polisi (STTLP/B/340/III/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara,” ungkapnya dalam keterangan rilis di Medan, Selasa (21/3/23).

Baca Juga:Kematian Bripka Arfan Saragih Dinilai Janggal, Pihak Keluarga Lapor ke Polda Sumut

Fridolin memaparkan kalau kejanggalan itu di antaranya pada tanggal 4 dan 5 Februari 2023 Polres Samosir tidak mau menerima laporan istri almarhum Bripka Arfan Saragih dengan alasan belum 3×24 jam.

“Ketika jenazah Bripka AS tidak dibawa ke TKP, sementara saat itu istri almarhum berada di Polres Samosir,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 8 Februari 2023, Polres Samosir menolak dilakukan penguburan almarhum Bripka AS secara kedinasan.

“Dengan alasan dikarenakan almarhum dinyatakan melakukan bunuh diri sesuai surat pernyataan yang dibuat oleh Kabag SDM Polres Samosir Kompol Saut Tulus Panggabean. Padahal saat itu hasil autopsi belum keluar,” jelasnya.

Lalu, sebut Fridolin, hasil konferensi pers Polres Samosir tanggal 14 Maret 2023 dokter forensik menjelaskan adanya luka memar atau resapan darah pada kepala belakang almarhum Bripka AS.

“Yang disebabkan akibat trauma benda tumpul,” ucapnya.

Masih dia, menurut keterangan Polres Samosir pada tanggal 20 Maret 2023, almarhum Bripka Arfan Saragih memesan sianida melalui aplikasi online pada tanggal 23 Januari 2023.

Baca Juga:Hasil Autopsi Bripka Arfan Saragih Tewas Bunuh Diri, Keluarga Kecewa

“Sedangkan berdasarkan surat pengaduan keluarga tanggal 27 Februari 2023 di Bidpropam Polda Sumut, handphone almarhum telah disita Kapolres Samosir pada tanggal 23 Januari 2023,” sebutnya.

Untuk itulah, sambung dia, pihak keluarga dan kuasa hukum mendesak Kapolri mengusut tuntas atas kematian almarhum Bripka AS.

“Meminta kapolri untuk membentuk tim khusus pengungkap fakta dan mendesak Kapolri untuk mengusut semua pelaku yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak di Samsat Pangururan,” pungkasnya. (rahmad/hm12)

Related Articles

Latest Articles