10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Gugatan Ditolak Pengadilan, Warga Dirikan Plank di HGU Bangun Sari

Deli Serdang, MISTAR. ID

Dengan membawa puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah suguhan, seorang oknum pengacara berinisial OKH, mendirikan plank di depan pintu masuk 1 areal HGU No 96 Bangun Sari Kebun Bandar Klippa, Kamis (30/3/23).

Adapun bunyi plank yang didirikan bertuliskan larangan melakukan kegiatan apa pun di areal yang diklaim sebagai tanah suguhan Jailani dkk, sesuai dengan gugatan perdata yang diajukan ke PN Lubuk Pakam oleh OKH dkk atas nama warga.

Melihat itu, petugas keamanan proyek KDM Bangun Sari sempat melarang pendirian plank yang nyata-nyata ditancapkan di tengah pintu masuk ke areal proyek. Namun OKH malah menantang petugas keamanan untuk menunjukkan kuasa dari pihak PTPN II.

Baca Juga:Ratusan Aparat Gabungan Amankan Okupasi di Kebun Bulu China PTPN 2

“Kalau ada kuasa dari PTPN 2 tunjukkan pada saya. Jangan asal larang-larang saja,” ujarnya.

Petugas sekuriti yang tidak ingin terlibat adu mulut memilih mundur disaksikan sejumlah petugas Kepolisian dari Polres Deli Serdang dan Polsek Tanjung Morawa,
Plank himbauan tersebut akhirnya berdiri persis di pintu gerbang masuk proyek KDM Bangun Sari. Pun begitu, aparat keamanan melarang warga saat hendak pemasangan plank kedua.

“Cukup satu plank saja,” kata petugas pengamanan yang berjaga di depan pintu proyek.

Pemasangan plank di depan gerbang masuk ke proyek KDM Bangun Sari terkesan dipaksakan. Informasi diperoleh menyebutkan, point-point di plank tersebut adalah materi gugatan Jailani dkk di PN Lubuk Pakam yang sudah ditolak keseluruhannya oleh pengadilan Negeri Lubuk pakam.

Baca Juga:PTPN 2 Segera Lakukan Pengerasan Jalan Kebun Limau Mungkur Deli Serdang

Bahkan ketika banding di Pengadilan Tinggi Sumut, seluruh gugatan mereka juga ditolak majelis hakim banding.

“Kan jadi aneh, pasang plank melarang PTPN II berkegiatan di lahan HGU mereka sendiri. Sementara gugatan warga jelas-jelas ditolak pengadilan. Ini kan membohongi warga namanya,” komentar sejumlah warga Desa Telaga Sari yang membaca plank yang dipasang warga dengan poster yang sudah lebih dulu ditempel PTPN II di dinding pagar proyek KDM Bangun Sari.

“Sudah jelas lahan tersebut merupakan milik PTPN 2,”tambah warga lainya.

Setelah plank terpasang, puluhan warga yang mendampingi pengacara OKH akhirnya membubarkan diri dari lokasi aksi mereka di pinggir jalan menuju arah Bandara Kuala Namu. (sembiring/hm01)

Related Articles

Latest Articles