12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Empat Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati, PH: Tuntutan JPU Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Sidang lanjutan kasus narkoba 20 kilogram sabu beragendakan pledoi dari Penasehat hukum (PH) terdakwa Syamsul Sirait, salah seorang terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Senin (28/8/23).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menuntut ke 4 terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.

Pada nota pembelaannya, Andri dan rekan (penasehat hukum terdakwa Syamsul Sirait) mengatakan bahwa JPU telah keliru memahami alat bukti sebagaimana pasal 184 ayat 1.

Baca juga : JPU Kejaksaan Tanjungbalai Tuntut Hukuman Mati 4 Terdakwa Kasus Narkoba

Andri menjelaskan kliennya memang benar pernah terlibat kasus narkoba, tetapi sudah bertobat.

“JPU menuntut mati klien kami hanya berdasarkan keterangan terdakwa Sallem Siagian, sementara Sallem Siagian tidak bisa membuktikan ucapannya,” ujarnya usai persidangan kepada wartawati Mistar.id.

Related Articles

Latest Articles