12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Duh! di Padangsidimpuan Trotoar Jadi Lahan Parkir

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Hingga sampai saat ini lahan perparkiran di Kota Padangsidimpuan belum dibenahi. Masih ada trotoar yang dijadikan lahan parkir, tepatnya di kawasan Jalan Patrice Lumumba, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan.

Lahan parkir tersebut dialihpungsikan sudah bertahun – tahun, dan sayangnya Pemerintah Kota Padangsidimpuan seolah menutup mata.

Kasat Pol PP Kota Padang Sidempuan Zulkifli Lubis, mengakui pengalihan fungsi trotoar menjadi lahan parkir sudah melanggar Perda.

Baca juga:Parkir Kota Padangsidempuan Perlu Pembenahan

“Berdasarkan Peraturan Daerah, seharusnya trotoar merupakan milik pejalan kaki, bukan lahan parkir”, ungkap Zulkifli Lubis, Kamis (24/3/22).

Lanjutnya, bahwa trotoar itu bukan lahan parkir kendaraan bermotor seperti yang sengaja dibiarkan, dan itu persis di depan Kantor Cabang PT BNI.

“Sejauh ini itu gawean Dinas Perhubungan Kota Padang Sidempuan, segala bentuk parkir liar dan resmi yang ada di Kota Padang Sidempuan di bawah dinas tersebut, kalau kami hanya penegak peraturan dan itu jika diperlukan,” ucapnya.

“Untuk kondisi trotoar yang jadi lahan parkir kendaraan dan ada nilai komersialnya yang melanggar aturan jelas itu salah, dan segera wajib ditindak,” kata Zulkifli Lubis.

Baca juga:Kadishub Ambil Alih Terkait Keributan Lahan Parkir Antar Jukir dan Petugas E-Parking

Terpisah Irfan Harahap anggota DPRD Kota Padangsidempuan yang juga ketua Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa tidak dibenarkan trotoar untuk lahan parkir kendaraan bermotor.

“Itu fungsi trotoar sebagai hak para pejalan kaki bukan sepeda motor,” tegas Irfan. (asrul/hm06).

Related Articles

Latest Articles