22.4 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Dugaan Pungli di Pusat Pasar Sidikalang, Sekda: Tidak ada Tolerir untuk Pungli

Sidikalang,MISTAR.ID

Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, Budianta Pinem menegaskan Bupati Dairi tidak akan mentolerir pungutan liar(Pungli) di mana pun termasuk di Pusat Pasar Sidikalang, Selasa(3/1/23). Sebelumnya dugaan pungli ini mendapat sorotan dari Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia(KNPI) Dairi juga selaku anggota DPRD Dairi.

Sekda Dairi Budianta Pinem dalam keterangan WhatsAppnya mengatakan Pemkab Dairi  sudah mencoba beberapa kali memfasilitasi pedagang untuk berjualan di Sitinjo, namun belum terlaksana.

“Tempatnya sudah bagus, kita juga memfasilitasi transport untuk angkat barang dagangan. tetapi pun demikian, dalam waktu dekat kami akan undang lagi pedagang bermusyawarah untuk mencari solusi” tulis Sekda.

Baca juga:KNPI Dairi Soroti Dugaan Pungli dan Kesemrawutan Pusat Pasar Sidikalang

Sebelumnya diinformasi mistar.id bahwa pedagang musiman yang berada di lahan parkir dalam pusat pasar mendapat sorotan dari Ketua KNPI Alfriansyah Ujung. Lahan parkir dalam pusat pasar dijadikan tempat jualan diluar lahan kartu ijin berdagang(KIB). Legilitas kios yang berderet di lahan pakir dalam pusat pasar menurut Alfriansyah Ujung, sampai sekarang kejelasannya tidak ada dari pihak manapun.

Alfriansyah Ujung menduga ada pungutan liar (Pungli) dan aktivitas pedagang malam di seputaran Pusat Pasar Sidikalang, Senin(2/1/23).

Sorotan itu disampaikan terkait adanya keributan pada malam hari menjelang akhir 2022 lalu. Keributan diduga dipicu aktivitas pedagang malam di pusat pasar tersebut. Alfiansyah  menerima informasi dari masyarakat dan dari media massa terkait adanya pungutan liar kepada pedagang di Pusat Pasar Sidikalang. Bahkan retribusi kebersiahan di luar tarif retribusi resmi yang dikutip dari pedagang di lahan parkir dalam pusat pasar.

Baca juga:35 Pelaku Pungli dan Premanisme Ditangkap Polrestabes Medan di Hari Natal

Kesemrautan sempat terjadi di lokasi pasar tersebut. Hal ini disebabkan lapangan parkir dalam pusat pasar dijajalkan kepada pedagang musiman. Sehingga kendaraan roda empat dan dua parkir di luar atau di badan jalan sekeliling pasar. (manru/hm06)

Related Articles

Latest Articles