18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Dugaan Pembukaan Jalan Dimark Up, Dinas PMD Minta Inspektorat Periksa DD/ADD Desa Barna Sumbul

Sidikalang, MISTAR.ID

Dana proyek pembukaan jalan menelan sebesar Rp336.559.094 untuk kegiatan pembukaan jalan sepanjang 2.684 meter X 6 meter, Desa Barisan Nauli Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi Sumatera Utara dicurigai dan kuat dugaan dimark-up.

Proyek tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) T.A 2021. Untuk menindaklanjuti dugaan dan kecurigaan mark up dana tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dairi langsung turun ke Desa Barna Sumbul melakukan kros cek pada, Jumat (17/6/22) pekan  lalu.

Turunnya PMD Dairi dibenarkan Kepala Dinas PMD Bahagia Ginting didampingi Kepala Bidang Pembangunan dan Keuangan Desa Saut Marganda Sinaga di ruang kerjanya, Senin(20/6/22).

Baca juga:Korupsi Dana Desa Lalu Kabur, Kini Mantan Kades Lubuk Godang Paluta Dituntut 8 Tahun

Disebutkan, saat PMD turun kelapangan, diakui banyak kejanggalan pada kegiatan proyek pembukaan jalan di empat titik. Kejanggalan dimaksud, dana itu terlalu besar pada kegiatan tersebut. Selain dana besar, medan jalan yang dibuka tidak begitu susah atau parah menggunakan alat berat karena prosesnya tidak mengcutting,” sebut Saut

Selain itu, sambung Saut, jalan yang baru dibuka itu pun sudah ada yang patah tanpa dipasang gorong-gorong. Sementara dana yang dianggarkan pada kegiatan itu terealisasi semua dengan nilai nol, sesuai dalam Laporan Realisasi Anggaran(LRA). Ironisnya keterangan yang dihimpun,ada juga dana swadaya masyarakat.

Untuk itu Dinas PMD langsung meminta Inspektorat Dairi agar segera melalukan pemeriksaan DD/ADD Desa Barna Sumbul secara intensif atau sungguh-sungguh karena diduga ada indikasi penyalahgunaan.

Kepala UPT Peralatan Dinas PUTR Dairi, Marlanton Berutu saat dihubungi dan ditanya seputar alat berat eskavator yang dipakai Pemerintahan Desa Barna Sumbul, Marlanton mengatakan tidak tahu menahu apakah alat dari PUTR yang dipakai. Namun saat dicek berkas permohonan sewa pimjam pakai alat berat dari Desa tersebut tidak ada.

Baca juga:Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Pakpak Bharat Dilimpahkan ke Kejari Dairi

Diterangkan, sementara untuk besaran retribusi sewa pinjam alat berat PUTR sesuai Peraturan Daerah Dairi, Rp 1.600.000 perhari/8 jam kerja. dan untuk progres volume kerja eskavator maksimal 200 meter x 6 meter perhari/8 jam.

Plt Kepala Inspektorat Dairi Elon Siagian ketika dikonfirmasi seputar permintaan Dinasbarisan, nauli, sumbul, PMD, Elon Siagian mengatakan akan segera menurunkan tim pemeriksaan ke Desa Barna Sumbul. (manru/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles