14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pendiri PTHIA/RSHI Melapor ke Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR

Dr. Med Polentyno Girsang sebagai salah satu pendiri dan pemegang saham signifikan PT. Horas Insani Abadi (PTHIA) dan Rumah Sakit Horas Insani (HIA), melapor ke Polres Pematangsiantar.

Kepada mistar.id, Polentyno Girsang, Jumat (3/5/24), menjelaskan laporannya dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut telah disampaikan pada 30 November 2023 lalu perihal investasi sebesar 2.641.000 US Dolar.

Lebih lanjut dijelaskannya, investasi itu sudah ada di PTHIA/RSHI sejak tahun 1987, dan terkait hal ini dia meminta agar keberadaan investasi tersebut segera diselidiki.

Mantan Direktur PT HIA dan RSHI itu dalam lembar laporannya, lebih detail menjelaskan, telah terjadi berbagai dugaan yang terindikasi perbuatan melawan hukum, baik secara pidana dan perdata.

Baca juga: Tak Terima Disebut ‘Waham’, Dr Polentyno Laporkan Pemegang Saham PT HIA ke Polres Siantar

Dia mencontohkan, sejak tahun 2007 hingga 4 April 2022, jumlah saham miliknya sendiri tidak jelas, padahal jumlah sahamnya tersebut melekat dengan hak suaranya yang merupakan syarat utama quorum-tidaknya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di PTHIA atas dasar syarat formil dan materil.

“Maka dengan bukti ini jadi jelas, bahwa semua keputusan yang diambil oleh pengurus PTHIA melalui RUPS-RUPS yang digelar sejak 27 Februari 2007 cacat hukum,” kata Polentyno dalam lembar laporannya.

Lanjut dia, konsekuensi logisnya, kepengurusan PTHIA sejak 2007 sampai sekarang ini adalah cacat hukum atau tidak sah, serta tidak dapat melakukan transaksi apapun termasuk jual beli saham.  Bukti cacat hukumnya juga, kata dia, dikuatkan adanya bukti dari Kementerian terkait.

Related Articles

Latest Articles