15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Distributor Pupuk Subsidi di Dairi Bantah Lakukan Penggelapan

Sidikalang, MISTAR.ID

Distributor pupuk bersubsidi di Dairi, CV Pratama Karya membantah telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pembelian pupuk sesuai laporan polisi nomor: LP/B/105/III/2023/SPKT/Polres Dairi/Poldasu tertanggal 07 Maret 2023.

Pimpinan CV Pratama Karya, Deddy Piolo Manik mengatakan jika penipuan yang dimaksud bukanlah tindakan yang dilakukan oleh perusahaan. Melainkan oleh perorangan, yang tidak lain adalah mantan karyawan dari CV Pratama Karya berinisial VC.

“Benar pelapor merupakan pemilik salah satu kios pengecer binaan CV Pratama Karya. Namun, menyangkut uang yang disebut-sebut telah digelapkan, itu perkara keliru. Sebab, sejumlah kios yang melakukan penebusan pupuk mentransfer ke karyawan. Bukan ke rekening perusahaan,” kata Deddy saat ditemui di kantornya, Jalan Merga Silima Sidikalang, Senin (21/8/23).

Baca juga: Pemerintah Disarankan Benahi Tata Kelola Pupuk Subsidi

Ditambah Deddy, uang tersebut masih ada di dalam rekening VC. Menurut Deddy, VC telah berjanji tidak akan menggunakan dana yang ditransfer oleh pengusaha kios. Surat perjanjian antara VC dengan puluhan pengusaha kios juga telah dibuat.

“Ini merupakan perbuatan melawan hukum. Polres Dairi diharapkan dapat menangani masalah ini secara profesional,” tambahnya.

Sebelumnya, diberitakan puluhan pengusaha kios pupuk subsidi melaporkan CV Pratama Karya ke Mapolres Dairi atas dugaan penggelapan uang ratusan juta rupiah, Senin(13/3/23).

Baca juga: Kelangkaan Pupuk Subsidi di Simalungun, Tanaman Padi Terancam Rusak

CV Pratama Karya merupakan penyalur pupuk bersubsidi jenis phonska produksi PT Petrokimia Gresik kepada kios pengecer pupuk di wilayah tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Parbuluan, Tigalingga dan Lae Parira di Kabupaten Dairi. (Manru/hm20)

Related Articles

Latest Articles