Disdik Deli Serdang Pastikan Hentikan Dugaan Pungli Sertifikasi di Yayasan Jaya Krama Beringin

Sekolah Yayasan Jaya Krama Beringin. (foto: sembiring/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang memastikan akan menghentikan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima tunjangan sertifikasi di Yayasan Perguruan Jaya Krama, Kecamatan Beringin. Pungutan yang dikeluhkan para guru itu disebut mencapai Rp300 ribu per bulan dan berlangsung sejak lama.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Deli Serdang, Samsuar Sinaga, saat dikonfirmasi Jumat (28/11/2025), menyatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut. “Masalah kutipan itu sudah ditangani oleh Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Deli Serdang. Tapi hasilnya belum dilaporkan ke saya,” ujarnya.
Samsuar, yang juga menjabat Kepala Bidang Pembinaan SD, menegaskan ia akan segera meminta laporan lengkap dari GTK terkait hasil pemeriksaan internal. “Pastinya, kita akan hentikan kutipan Yayasan Jaya Krama kepada guru sertifikasi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas adanya pungutan yang dinilai memberatkan para guru. Sebelumnya, sejumlah guru mengaku dibebani pungutan oleh pihak yayasan.
Baca Juga: Dugaan Pungli Dana Sertifikasi Guru Jaya Krama, Disdik Deli Serdang Panggil Pihak Yayasan Terkait
Untuk guru kategori inpassing atau non-ASN yang telah disetarakan golongan dan jabatannya dengan PNS, pungutan mencapai Rp300 ribu per bulan. Sementara guru non-inpassing dikenai pungutan Rp250 ribu per bulan.
Para guru juga mengungkapkan meski tunjangan sertifikasi belum diterima penuh, pihak yayasan telah meminta sebagian dana tersebut. Mereka mengaku keberatan, namun merasa terpaksa mengikuti permintaan karena khawatir berdampak pada keberlangsungan mereka mengajar.
Disdik Deli Serdang menegaskan kasus ini akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan, dan memastikan guru tidak lagi terbebani pungutan yang tidak sesuai aturan.
Bahkan, tersiar kabar salah satu kepala sekolah di yayasan tersebut diberhentikan karena menolak permintaan yayasan yang meminta dana dari para guru sebelum tunjangan sertifikasi dicairkan. (hm24)
BERITA TERPOPULER






















